Aisyak – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) – Dugaan penipuan jual beli pohon mangga yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Seorang petani perempuan bernama Jatim (55) resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Situbondo, Jumat (9/1/2026).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/17.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, dengan terlapor seorang pria berinisial Y (40), warga Desa Rajek Wesi, Kecamatan Kendit.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula sekitar November 2025 saat korban membeli lima pohon mangga di kebun milik terlapor seharga Rp200 ribu, dengan kesepakatan akan dipanen pada Januari 2026. Namun saat dicek kembali, jumlah pohon yang ada hanya tiga pohon, tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Meski demikian, korban tetap merawat ketiga pohon tersebut hingga berbuah dengan mengeluarkan biaya perawatan sekitar Rp1 juta. Konflik kemudian memuncak pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban hendak memanen hasil kebun.
Menurut laporan, terlapor melarang korban memanen, memberikan peringatan sebanyak tiga kali, serta diduga mengancam korban dengan sebilah clurit yang diarahkan dari jarak sekitar enam meter. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 juta serta merasa terintimidasi.
Korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jatim saat melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Situbondo. Arief, selaku Ketua Investigasi LPK Jatim, menyayangkan keras dugaan tindakan terlapor yang dinilai membahayakan keselamatan seorang perempuan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan. Ini bukan hanya persoalan penipuan, tetapi juga menyangkut rasa aman dan keselamatan korban,” ujar Arief kepada wartawan.
Arief menegaskan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap kasus ini ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Secara hukum, peristiwa ini diduga dapat berkaitan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, serta potensi dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana lainnya. Namun demikian, penentuan pasal dan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Pihak Polres Situbondo melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, dan perkara masih dalam tahap penanganan awal.




