Rahmadi – Deteksi
JEMBER, (deteksimedia.id )Rabu / 14 / Januari /2026 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Jember secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian prinsip perlindungan konsumen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Lumajang dalam menangani permasalahan kredit seorang debitur yang telah meninggal dunia.
Pengaduan ini bermula dari aduan masyarakat Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diterima LPK-RI Jember pada Desember 2025.
Warga tersebut menyampaikan keluh kesah atas persoalan utang orang tuanya di Bank BNI, meskipun debitur yang bersangkutan telah meninggal dunia (almarhum).
Kondisi ini menimbulkan beban psikologis dan ketidakpastian hukum bagi pihak keluarga sebagai ahli waris.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan advokasi dan perlindungan konsumen, LPK-RI Jember telah menempuh jalur persuasif dan administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Bank BNI Cabang Lumajang.
Surat tersebut berisi permohonan penyelesaian kewajiban kredit secara kemanusiaan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan status debitur yang telah wafat serta posisi hukum ahli waris.
Namun demikian, hingga lebih dari 14 hari kerja sejak surat tersebut dikirimkan, pihak Bank BNI Cabang Lumajang dinilai tidak memberikan respons maupun klarifikasi resmi.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong LPK-RI Jember untuk membawa permasalahan tersebut ke OJK Jember sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
Tim Hukum dan Advokasi LPK-RI Jember, Victor Darmawan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke OJK merupakan bentuk ikhtiar konstitusional demi memastikan hak-hak konsumen tidak diabaikan.
“Kami menilai terdapat indikasi pengabaian hak konsumen. Padahal, perlindungan konsumen merupakan prinsip fundamental dalam industri jasa keuangan.
Ketika lembaga keuangan tidak merespons pengaduan secara patut, maka fungsi pengawasan OJK menjadi sangat penting,” tegas Victor.
Victor menjelaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 28 memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan tindakan pencegahan atas potensi kerugian konsumen.
Lebih lanjut, Pasal 29 secara tegas menyatakan bahwa OJK wajib memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sektor jasa keuangan.
“Atas dasar regulasi tersebut, kami berharap OJK Jember segera menindaklanjuti pengaduan ini, memfasilitasi klarifikasi antara para pihak, serta mendorong penyelesaian yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum. Kepastian dan keadilan hukum harus dirasakan oleh masyarakat, khususnya konsumen yang berada pada posisi lemah,” lanjut Victor.
LPK-RI Jember juga menaruh harapan besar agar OJK tidak mengabaikan aduan masyarakat. Menurut Victor, respons yang cepat dan profesional dari OJK akan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Kami berharap OJK hadir secara nyata bagi masyarakat. Jangan sampai publik berasumsi bahwa aduan konsumen diabaikan, karena hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan dan menimbulkan anggapan bahwa negara gagal melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.




