.
M.Zain/Red – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, masyarakat Bondowoso di berbagai pelosok justru bergotong royong mengumpulkan dana swadaya untuk memperbaiki jalan berlubang dan rusak parah. Perbaikan dilakukan secara mandiri, mulai dari pengaspalan hingga rabat beton, karena dinilai mendesak bagi aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengalokasikan dana hibah APBD 2026 kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya PCNU sebesar Rp1 miliar, Pembantu Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Rp400 juta, Ikatan Alumni Santri Sidogiri Rp300 juta, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp200 juta, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Rp50 juta.
Menanggapi hal tersebut, Dar Dor, narasumber dari LSM NALAR9, menilai persoalan utamanya bukan pada boleh atau tidaknya hibah diberikan, melainkan pada penentuan prioritas anggaran.
“Ketika masyarakat harus patungan memperbaiki jalan yang menjadi kewajiban pemerintah, sementara APBD masih mengalokasikan miliaran rupiah untuk hibah, publik berhak mempertanyakan apakah itu benar-benar menjadi prioritas terbaik. Yang dipersoalkan bukan legalitas hibah, tetapi dasar penetapan prioritasnya,” ujar Dar Dor.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka indikator yang digunakan dalam menentukan penerima hibah serta alasan mengapa alokasi tersebut dianggap lebih mendesak dibanding kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika memang hibah tersebut menjadi prioritas terbaik, pemerintah seharusnya tidak ragu membuka dasar penilaiannya kepada masyarakat,” tegasnya.
LSM NALAR9 berharap pemerintah daerah membuka proses penentuan penerima hibah secara transparan agar masyarakat dapat menilai bahwa setiap rupiah APBD dialokasikan berdasarkan kepentingan publik, bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau kepentingan kelompok tertentu.
Catatan redaksi: Pemberian hibah daerah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kritik LSM NALAR9 dalam pernyataan ini berfokus pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan penentuan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Editor : Redaksi




