Deteksi Media

MEKANISME PERKULIAHAN JARAK JAUH (PJJ) : Jangan Jadikan Modus Komersialisasi tanpa Jaminan Kualitas Lulusan ++++

MEKANISME PERKULIAHAN JARAK JAUH (PJJ) : Jangan Jadikan Modus Komersialisasi tanpa Jaminan Kualitas Lulusan ++++

 

Bay  —  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu 21 February 2026, ____ Berikut adalah panduan komprehensif, syarat, mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Perguruan Tinggi Indonesia berdasarkan peraturan terbaru (2025/2026).

1. Mekanisme Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ)
PJJ di perguruan tinggi (PT) tidak sekedar memindahkan kelas fisik ke Zoom, melainkan sistem terstruktur. Mekanisme meliputi :

A. Modus Pembelajaran :

* Sinkronus (Langsung) : Kuliah live melalui video konferensi (Zoom/MS Teams/Meet).

* Asinkronus (Mandiri) : Belajar melalui Learning Management System (LMS) seperti Moodle, Canvas, atau LMS buatan kampus. Mahasiswa mengakses materi, forum diskusi, dan video rekaman kapan saja.

B.Bahan Ajar Berbasis Multimedia : modul digital, video interaktif, podcast, dan e – book.

C. Layanan Bantuan Belajar : Tutor, dosen, atau instruktur yang memantau perkembangan Mahasiswa melalui forum atau pesan pribadi secara rutin.

D. Sistem Evaluasi (ujian) : Ujian online yang diawasi (proctored Exam) atau pengerjaan proyek / tugas portofolio.

E. Pusat Informasi / Lokal : Tempat Ujian Mandiri (TUM) atau kelompok belajar di berbagai daerah bagi Mahasiswa yang jauh dari kampus utama.

II. Syarat yang Harus Terpenuhi :

Sesuai aturan Kemendikbudristek dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti, PJJ wajib memiliki :

1. Izin Penyelenggara PJJ: Harus mendapatkan izin dari Kemendikbudristek untuk prodi tertentu ( bukan semua prodi otomatis bisa PJJ).

2. LMS (Learning Management System ) yang Andal : Platform yang stabil, mampu menampung banyak user, dan fitur tracking aktivitas belajar.

3. SDM Berkualitas : Dosen yang kompeten mengajar online, tutor / instruktur, dan teknisi IT.

4. Unit Penjamin Mutu: Tim khusus yang memastikan mutu materi dan proses PJJ sesuai standar.

5. Perpustakaan Digital : Akses ke e – journal dan buku digital.

III. Akreditasi yang Harus Diperoleh :

Berdasarkan Peraturan BAN – PT No. 14 Tahun 2020 dan penyesuaian terbaru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, syarat minimum akreditasi untuk menyelenggarakan PJJ sangat ketat :

* Akreditasi Program Studi (Prodi) Penyelenggara : Minimal Baik Sekali (B untuk instrumen lama), namun disarankan Unggul (A) untuk memastikan kualitas.

* Akreditasi Institusi / Perguruan Tinggi ; Minimal B (Baik Sekali).

* Proses Khusus : Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PJJ harus melalui instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi PJJ dari BAN – PT / LAM.

redaksi

Related Articles