Bay – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu, 24 January 2026,_____ Di tengah jeritan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, sebuah IRONI besar terungkap di lapangan. Jabatan Publik yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru kerap disalahgunakan menjadi kedok bisnis pribadi. Tegas secara aturan, PNS dan Kepala Desa Dilarang Keras Mengelola Kios Pupuk Bersubsidi.
Keterlibatan pejabat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi bukan sekadar masalah dagang, melainkan bentuk nyata KONFLIK KEPENTINGAN.
Bagaimana mungkin seorang Pejabat, atau Kepala Desa yang memegang data penerima Subsidi, juga menjadi pihak yang mengambil keuntungan dari penjualan pupuk tersebut??? Ini adalah celah terjadinya manipulasi e- RDKK dan praktik monopoli yang mencekik petani kecil.
Negara telah menetapkan aturan main yang lugas. Bagi PNS yang nekat ‘Bermain Api’, sanksi pemecatan menanti di ujung jalan. Bagi Kepala Desa yang merasa kebal hukum, kursi jabatan bisa melayang jika terbukti menjadikan jatah rakyat sebagai lumbung pribadi. Masyarakat diingatkan untuk berani melapor melalui LAMAN Lapor.go.id , atau ke aparat penegak hukum (APH) jika menemukan oknum pejabat yang memonopoli kios Pupuk. Subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas Bancakan penguasa lokal.
LARANGAN dan ATURAN KEPEMILIKAN KIOS PUPUK BERSUBSIDI
Secara prinsip, kios Pupuk bersubsidi, atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan barang dalam PENGAWASAN. Terdapat potensi besar Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), jika pengelola distribusi adalah pihak yang memiliki kewenangan publik.
1. Pejabat / PNS (ASN), Status ; Dilarang, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN dilarang memiliki usaha yang memanfaatkan fasilitas negara, atau memiliki konflik kepentingan dengan tugas jabatannya. Secara spesifik, dalam tata niaga pupuk, PNS dilarang menjadi penyalur (Distributor), atau pengicer (Kios) pupuk bersubsidi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, dan memastikan netralitas dalam pendataan kelompok tani (e-RDKK).
2. Kepala Desa ; Status : Dilarang, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (pasal 29), Kepala Desa Dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus proyek negara dan dilarang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Sebagai pihak yang memvalidasi data petani penerima pupuk, jika Kades menjadi pemilik kios, maka akan terjadi monopoli dan kerawanan manipulasi data distribusi di desanya sendiri.
3. Istri TNI (Persit), status ; diperbolehkan dengan catatan ketat. Secara hukum sipil, istri TNI memiliki hak sebagai warga negara untuk berwirausaha. Namun, merujuk pada aturan internal TNI dan Etika organisasi, usaha tersebut Tidak Boleh Menggunakan Fasilitas Dinas, Tidak Boleh Membawa Nama Institusi, dan Tidak Boleh Mengintervensi Distribusi di wilayah tugas Suaminya. Jika usaha tersebut memicu pelanggaran hukum (seperti penimbunan), maka Suami dapat terseret dalam Sanksi Disiplin Militer.
SANKSI JIKA MELANGGAR
Jika PNS atau Kades terbukti memiliki usaha kios Pupuk bersubsidi, Sanksi yang membayangi sangat berat ;
1. Sanksi Administratif (PNS), Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN.
2. Sanksi Jabatan (Kades), Pemberhentian sementara hingga Pemberhentian tetap oleh Bupati / Wali Kota karena melanggar larangan jabatan.
3. Sanksi Pidana, Jika ditemukan adanya manipulasi data, penyelewengan alokasi, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Pelaku dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, atau UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi.




