Deteksi Media

Menyoal “SERTIFIKASI” Masjid BESAR Baiturrahman Besuki ; ANTARA PERMURNIAN ASET atau PENYEROBOTAN HAK PUBLIK ? +++

Menyoal “SERTIFIKASI” Masjid BESAR Baiturrahman Besuki ; ANTARA PERMURNIAN ASET atau PENYEROBOTAN HAK PUBLIK ? +++

 

Bay  –  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at, 09 January 2026, Sepekan terakhir, grup – grup WhatsApp di wilayah Besuki hingga Situbondo memanas. Topiknya tunggal “Masjid Besar Baiturrahman Besuki”. Ikon spiritual masyarakat Besuki ini tengah menjadi pusat polemik setelah status kepemilikannya dikabarkan beralih dari aset daerah menjadi milik yayasan pribadi / kelompok.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi di atas “KERTAS”, melainkan menyentuh sensitivitas publik mengenai “BENANG MERAH” kepemilikan aset yang seharusnya menjadi milik Umat di bawah naungan negara (daerah).

BENANG MERAH YANG KUSUT ;
Akar persoalan ini terletak pada status hukum tanah dan bangunan Masjid.
Jika benar masjid tersebut telah beralih status menjadi milik yayasan tertentu, Muncul pertanyaan besar, BAGAIMANA PROSEDUR PELEPASAN ASET DAERAH TERSEBUT DILAKUKAN ? Apakah sudah melalui persetujuan DPRD Situbondo, dan sesuai dengan peraturan Mendagri tentang pengelolaan Barang (Aset) Milik Daerah?

Publik mencurigai adanya celah prosedur yang dimanfaatkan. Masjid yang dibangun dengan sejarah panjang kolektif masyarakat Besuki dan sokongan dana publik (APBD), secara etika dan hukum, sejatinya harus tetap menjadi aset negara atau di Wakafkan secara terbuka untuk Umat ( Nazhir resmi), bukan dikuasi oleh entitas yayasan yang bersifat eksklusif.

WASPADA PENUMPANG GELAP POLITIK

Narasi yang berkembang di Masyarakat kini mulai terbelah. Ada kekhawatiran nyata bahwa urusan rumah ibadah ini sedang “DIGORENG” untuk kepentingan politik praktis. Memanfaatkan sentimen agama untuk legitimasi penguasaan aset adalah praktik usang yang harus dihentikan.

Masjid Besar Baiturrahman Besuki adalah “SIMBOL” pemersatu, bukan alat tawar politik atau komoditas penguasaan segelintir elite yayasan. Jika transparansi tidak segera dikedepankan, maka prasangka publik bahwa ada “TANGAN – TANGAN GELAP” yang ingin memprivatisasi aset publik demi kepentingan kelompok tertentu akan semakin liar.

TRANSPARANSI HARGA MATI ;
1. Apa dasar hukum peralihan status tersebut ?
2. Siapa saja aktor di balik yayasan yang kini memegang kendali atas aset tersebut?
3. Mengapa aset yang seharusnya bersifat publik harus diprivatisasi ke bentuk yayasan ?

Jangan sampai demi Syahwat politik atau ambisi penguasaan harta, kesucian Masjid dikorbankan. “BENANG MERAH” polemik ini harus segera di URAI, kembalikan Masjid kepada FUNGSI asalnya sebagai MILIK UMAT (publik) di bawah pengawasan Negara yang Sah, bukan milik perseorangan yang berkedok Yayasan.

“BESUKI BUTUH JAWABAN, BUKAN SEKADAR REDAMAN”

redaksi

Related Articles