Bay – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id),edisi Jum’at 01 Mei 2026, ____ Sumbermalang ___ Implementasi transparan anggaran pendidikan di SMPN 1 Sumbermalang – Kec. Sumbermalang – Kab. Situbondo – Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Di duga proyek pembangunan tempat parkir dan pos keamanan di sekolah tersebut di duga kuat menabrak aturan teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pantauan di lokasi pada Kamis (30/04/2026) pukul 13.15 wib, tampak aktivitas pengerjaan fisik yang sudah berjalan. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran, sumber dana, maupun masa pengerjaan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat setiap Sen Rupiah dana negara, termasuk dana BOS, wajib dikelola secara transparan dan akuntable.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, penggunaan dana BOS sejatinya diprioritaskan untuk peningkatan mutu pembelajaran. Larangan keras pun berlaku bagi pembangunan gedung atau ruangan baru, kecuali untuk renovasi ringan yang tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari total pagu anggaran.
Dengan jumlah siswa diduga sebanyak 278 murid, SMPN 1 Sumbermalang diperkirakan menerima alokasi dana BOS yang cukup signifikan, namun peruntukannya untuk pembangunan fisik permanen seperti tempat parkir dan Pos keamanan, sangat rentan menyalahi Juknis.
Upaya konfirmasi awak media di lokasi pun menemui jalan buntu. Kepala Sekolah SMPN 1 Sumbermalang, Junaidi, S.Pd., tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui WhatsAap, beliaunya sedang berada diluar kota, agenda di Jember.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai legalitas penggunaan dana tersebut untuk proyek fisik yang sedang berlangsung.
Ketiadaan transparansi ini seolah “menampar” prinsip akuntabilitas sekolah. Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan. Jika terbukti ada penyelewengan dana BOS untuk proyek fisik yang dilarang, sanksi tegas hingga pemotongan dana tahap berikutnya menanti sekolah tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, yaitu Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP, penggunaan dana BOS memiliki batasan ketat.
Bolehkah untuk Parkir dan Pos Keamanan?
Secara umum, dana BOS dilarang untuk membangun gedung atau ruangan baru (pembangunan fisik).
Berikut adalah rinciannya:
* Pembangunan Tempat Parkir dan Pos Keamanan: Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membangun gedung / ruangan baru dari nol (konstruksi berat). Infrastruktur permanen seperti tempat parkir baru dan Pos keamanan, biasanya harus menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
* Pembangunan Pos Keamanan: Dana BOS hanya diperbolehkan untuk pemeliharaan sarana prasarana (rehab ringan), seperti mengecat, memperbaiki atap bocor, atau mengganti pintu / jendela yang rusak. Maksimal anggaran untuk pemeliharaan ini dibatasi 20% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
Mekanisme Penggunaan yang Benar +++
1. Perencanaan (RKAS): Harus disusun secara terbuka melalui aplikasi ARKAS dengan melibatkan Guru dan Komite Sekolah, bukan keputusan sepihak Kepala Sekolah.
2. Transparansi Publik: Sekolah wajib memasang papan informasi di lokasi yang mudah diakses masyarakat untuk merinci penerimaan dan penggunaan dana.
3. Pelaporan: Seluruh transaksi harus dicatat secara online secara berkala (tahap I per 31 Juli, Tahap II per 31 Januari ).
4. Status RKAS: “Apakah pembangunan tempat parkir dan pembangunan pos ini sudah ter_ input di aplikasi ARKAS? Masuk dalam komponen kode kegiatan apa?
5. Batasan 20%: “Berapa total nilai anggaran proyek ini? Apakah yakin tidak melebihi batas 20% dari total pagu BOS sekolah untuk pemeliharaan?”
6. Alasan Tanpa Papan: “Sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008, mengapa tidak ada papan informasi proyek dilokasi sejak hari pertama pengerjaan?”
7. Izin Dinas: “Apakah sudah ada persetujuan, atau verifikasi dari Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo untuk alih fungsi dana ini ke fisik permanen?”
Editor : Redaksi




