Bay – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) edisi Minggu, 25 January 2026,___ Sebuah bangunan permanen berdiri kokoh di Petak 38k, wilayah RPH Bungatan – BKPH Panarukan – KPH Bondowoso, memicu kontroversi besar. Bangunan yang diduga milik saudara Saiful, warga Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih – Bungatan – Situbondo – Jawa Timur, ini berdiri di atas lahan dengan status Hutan Lindung (HL), namun diklaim secara sepihak sebagai tanah negara bebas, atau Gozonte Grond (GG), tanpa secarik pun dokumen legalitas.
KLAIM TANAH GG : Dalih Tak Berdasar di Mata Hukum
Membangun di atas tanah yang diklaim sebagai ‘Tanah GG’ tanpa dokumen sah adalah tindakan melawan hukum yang nyata.
Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA), seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan hak tertentu adalah tanah yang dikuasai oleh negara.
Tindakan Saiful yang mendirikan bangunan permanen tanpa IZIN (PBG/IMB), dan tanpa alas hak yang jelas masuk katagori PENYEROBOTAN LAHAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara. Klaim verbal tanpa bukti sertifikat, atau izin pelepasan kawasan hanya merupakan upaya PENGABURAN FAKTA atas penguasaan tanah secara ilegal.
JERAT PIDANA KEHUTANAN : Sanksi Berat Menanti
Jika benar lokasi tersebut secara administratif masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL), di bawah naungan Perhutani KPH Bondowoso, maka tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang – Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, sanksi yang mengancam adalah :
1. Pidana Penjara dan Denda : Pasal 92 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan pembangunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp.5 milliar.
2. Kewajiban Pemulihan : Selain pidana, pelaku dapat dipaksa untuk membongkar bangunan, dan melakukan pemulihan fungsi hutan (reboisasi) atas biaya sendiri.
3. Penyitaan Aset : Negara berhak menyita seluruh bangunan dan material yang berada di atas lahan negara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Kesimpulan : Urgensi Ketegasan Aparat
Keberadaan gedung permanen di Petak 38k, adalah tamparan bagi upaya konservasi hutan di Situbondo. Jika tindakan Saiful dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak Perhutani, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), maka hal ini akan menjadi preseden buruk yang melegalkan aksi “Premanisme Agraria” di Kawasan hutan lindung.
Hukum tidak mengenal kompromi bagi siapapun yang membangun di atas tanah negara tanpa izin, terlebih di kawasan hutan lindung yang fungsinya vital bagi ekosistem. Publik menanti keberanian KPH Bondowoso, dan Polres Situbondo untuk segera menindak tegas dan meruntuhkan arogansi pelanggaran hukum ini.
Namun, pertanyaannya sekarang adalah, jika itu benar kawasan hutan lindung, mengapa sampai berdiri kokoh sebuah gedung mentereng yang tentu menelan biaya ratusan juta rupiah, apakah selama ini ada teguran / peringatan pada yang bersangkutan ? atau sengaja ada pembiaran ? mungkinkah ada kongkalikong luar dalam ?
Publik menunggu Nyali Perhutani KPH Bondowoso untuk bertindak Nyata, bukan hanya sekadar Gimik Kata – Kata.




