Tim — deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) edisi Jum’at 24 April 2026, ____ Suboh ___ Aroma konflik horizontal mulai tercium di wilayah kerja HIPPA Tri Kerta Jaya, Desa Buduan – Kec. Suboh – Kab. Situbondo – Jawa Timur. Rencana pemilihan Kepala Sub – Blok (Ka Sublok) di Blok Widuri dan Blok Buduan yang dijadwalkan pada Sabtu, 25 April 2026, dinilai sebagai langkah gegabah yang berpotensi memicu gugatan hukum dan perpecahan berkepanjangan di tingkat petani.
LEGITIMASI PANITIA DIPERTANYAKAN
Akar persoalan bermula dari status hukum Panitia Pemilihan Ka Sublok. Panitia ini merupakan bentukan (produk) pengurus HIPPA Tri Kerta Jaya yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) nya diduga kuat telah kedaluwarsa sejak tahun 2024 silam. Secara hukum, pengurus yang telah mati SK – nya tidak lagi memiliki kewenangan (wewenang absolut) untuk mengambil keputusan strategis, termasuk membentuk kepanitiaan pemilihan.
“Ini adalah produk cacat hukum. Bagaimana mungkin sebuah kepanitiaan yang lahir dari lembaga yang sudah tidak sah secara administratif bisa menjalankan proses demokrasi di tingkat petani? Hasilnya pasti akan mendelegitimasi siapa pun yang terpilih,” ujar salah satu petani yang tidak mau dipublikasikan dengan alasan keamanan.
LANGKAH “INSTAN” dan DUGAAN MALADMINISTRASI
Ironi semakin tajam ketika muncul upaya mendadak untuk melegalkan status pengurus. Pasca mencuatnya kabar ini ke publik, pada Selasa malam (21 /04/2026), Kepala Desa Buduan mengundang sejumlah pihak ke kediaman saudara Sukadimin dengan agenda “Musyawarah Kelembagaan”
Namun, forum tersebut justru menjadi bumerang. Alih – alih melakukan pembenahan sesuai AD/ART, forum tersebut diduga hanya menjadi alat formalitas untuk mengukuhkan kembali HIPPA (pengurus) lama. Fakta mengejutkan diungkap oleh para petani:
* Abaikan Petani Pemilik Lahan: Petani yang memiliki hak suara dan kepentingan langsung, justru tidak diundang.
* Mekanisme Diduga Cacat: Pembentukan HIPPA baru ini dinilai menabrak aturan organisasi dan prinsip transparansi.
KECAMATAN MENGAKU “BUTA” INFORMASI
Ketidakharmonisan koordinasi tampak jelas di tingkat birokrasi. Camat Suboh mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya dinamika pembentukan HIPPA baru tersebut.
Pihak kecamatan hanya menerima Undangan pelaksanaan pemilihan ka sublok untuk hari Sabtu besok, tanpa mengetahui dugaan carut – marut dibaliknya.
Sekcam Suboh, Sugianto, secara tegas menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, urutan logika hukum harus diperbaiki. “Seharusnya HIPPA -nya dulu yang dibenahi sesuai AD/ART. Setelah terbentuk secara sah, baru membentuk panitia. Jika panitia dibentuk oleh pengurus yang SK-nya mati, sejatinya itu cacat hukum,” tegas Sugianto.
KONSEKUENSI HUKUM: Ancaman Pidana dan Perdata
Jika pemilihan tetap dipaksakan pada Sabtu, 25 April 2026, pintu gugatan terbuka lebar. Secara hukum, pihak – pihak yang merasa dirugikan _ baik calon yang kalah, maupun petani tidak dilibatkan _ dapat menuntut:
1. Gugatan Perdata: Menuntut ganti rugi materiil dan Immateriil kepada pengurus HIPPA Tri Kerta Jaya atas pelaksanaan proses yang tidak sah.
2. Laporan Pidana: Dugaan penyalahgunaan wewenang atau pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik jika terdapat manipulasi administrasi untuk menghidupkan kembali SK yang sudah mati.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Desa Buduan dan Pihak Kecamatan selaku Pembina. Apakah mereka akan membiarkan proses yang cacat ini berlanjut dan memanen konflik di masa depan, atau berani mengambil langkah tegas untuk melakukan penundaan demi supremasi hukum dan keadilan bagi para petani?
Editor : Redaksi




