Deteksi Media

Penampakan Bangunan Liar Berdiri Kokoh Di kawasan Hutan Lindung Bungatan,Warga Klaim Tanah GG, Diduga Tampa Dokumen

Penampakan Bangunan Liar Berdiri Kokoh Di kawasan Hutan Lindung Bungatan,Warga Klaim Tanah GG, Diduga Tampa Dokumen

 

Aisyak  — Deteksi

Situbondo (deteksimedia.id)–
Bangunan yang diduga ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang warga bernama  Inisial SF yang beralamat di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, diduga membangun bangunan permanen di kawasan hutan  milik negara tanpa dilengkapi dokumen resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi pembangunan tersebut berada di petak 38K, yang secara administratif masuk wilayah RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, dengan klasifikasi Hutan Lama (HL). Kawasan tersebut diketahui sebagai bagian dari hutan lindung, yang secara hukum tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan tanpa izin resmi dari otoritas kehutanan.

Saat dimintai keterangan terkait dasar kepemilikan lahan, Saiful mengklaim bahwa tanah yang dibangun merupakan tanah GG. Namun demikian, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung atau bukti legalitas atas klaim tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan negara.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, klaim sepihak atas lahan di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan hutan. Hutan lindung memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah abrasi dan bencana ekologis, serta melindungi keberlanjutan sumber daya alam.

“Jika pembangunan tersebut benar berada di kawasan hutan lindung tanpa izin, maka persoalan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” ujar seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada disampaikan Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., S.Pd Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung di kawasan hutan pada prinsipnya sangat dibatasi dan memerlukan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Perhutani, terlebih apabila masuk kawasan lindung atau konservasi.

“Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti penelitian atau sarana pendukung, seluruh aktivitas tersebut harus melalui mekanisme perizinan resmi seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan prosedur yang ketat guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi pembangunan tersebut juga berada di kawasan sempadan pantai, yang termasuk dalam wilayah perlindungan pantai. Hal ini menjadikan penanganan kasus tersebut dinilai semakin mendesak karena menyangkut dua kawasan lindung sekaligus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani melalui RPH Bungatan maupun BKPH Panarukan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat berwenang segera melakukan pengecekan lapangan, menghentikan sementara aktivitas pembangunan, serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sejumlah pihak mengingatkan, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas, dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk melakukan klaim dan pembangunan serupa di kawasan hutan negara, yang pada akhirnya dapat mengancam kelestarian lingkungan di Situbondo dan sekitarnya.

redaksi

Related Articles