Deteksi Media

PETANI SUMBER TENGAH DIDUGA “SELINGKUHKAN” Pupuk Subsidi ke Desa Lain, Alibi Plin – Plan Jadi Sorotan Tajam …!!

PETANI SUMBER TENGAH DIDUGA “SELINGKUHKAN” Pupuk Subsidi ke Desa Lain, Alibi Plin – Plan Jadi Sorotan Tajam …!!

 

Bay-Deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Rabu, 14 January 2026, ____ Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencoreng sektor pertanian di Kabupaten Situbondo. Hari ini, Rabu (14/1/2026), seorang petani asal Desa Sumber Tengah – Bungatan – Situbondo – Jawa Timur, berinisial T (pak tin), tertangkap basah membawa pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska ke wilayah Desa Silomukti – Mlandingan – Situbondo – Jawa Timur.

Dugaan praktik ilegal ini terendus saat yang bersangkutan kedapatan membawa masing – masing satu sak pupuk subsidi keluar dari wilayah distribusinya. Ironisnya, saat dikonfirmasi di lapangan, keterangan Pak Tin berubah – ubah (Plin – plan), yang semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran prosedur maupun hukum.

ALIBI BERBELIT dan INDIKASI TRANSAKSI ILEGAL

Awalnya, Pak Tin mengaku bahwa pupuk tersebut akan dijual kepada seorang warga Desa Silomukti berinisial Al. Namun, menyadari pernyataannya bisa menjerat dirinya, Ia segera mengubah Alibi dengan berdalih memiliki lahan sawah pertanian di Desa Silomukti. Ia mengklaim terpaksa membawa jatah pupuk yang dari Desa Sumber Tengah, karena sawahnya di Silomukti sulit mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Ketidakkonsistenan ini memicu kecurigaan kuat. Pantauan dilokasi menunjukkan Pak Tin sempat menunggu di depan rumah Al yang dalam kondisi tertutup dan kosong. Hal ini mengindikasikan kuat bahwa tujuan utamanya adalah melakukan transaksi penjualan, bukan pemakaian pribadi di lahan sendiri.

PELANGGARAN HUKUM dan PROSEDUR

Secara regulasi, tindakan memindahkan atau menjual pupuk subsidi ke luar wilayah “JATAH KELOMPOK TANI” atau peruntukan aslinya adalah pelanggaran berat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian, pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan ;

1. PELANGGARAN PROSEDUR ; Pupuk subsidi didistribusikan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e – RDKK ), yang mengunci jatah Petani di lokasi lahan tertentu. Membawa pupuk keluar wilayah distribusi tanpa izin otoritas terkait, menyalahi aturan tata kelola.

2. KONSEKUENSI HUKUM ; Jika terbukti melakukan jual beli pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak, atau di luar harga eceran tertinggi (HET), pelaku dapat dijerat dengan UU Darurat No. 7 Tahun 1955, tentang pengusutan, dan Peradilan Ekonomi, serta peraturan turunannya dengan ancaman pidana penjara.

Peringatan bagi Petani dan Kios __
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para petani dan kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Situbondo. Di tengah jeritan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, tindakan oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan ‘MENJUAL’ jatah subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Ekonomi Rakyat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Situbondo untuk segera bertindak tegas agar praktek “KENCING” pupuk antar Desa ini tidak terus menjamur dan merugikan kedaulatan pangan di Situbondo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

redaksi

Related Articles