Deteksi Media

Polemik Guru PPPK: Tak Berani Bergerak Karena Terikat Tanda Tangan Kepala Sekolah dalam Perpanjangan Kontrak

Polemik Guru PPPK: Tak Berani Bergerak Karena Terikat Tanda Tangan Kepala Sekolah dalam Perpanjangan Kontrak

 

Ary/red – Deteksi

Bondowoso,(deteksimedia.id) – Ketidakpastian nasib melanda ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Muncul fenomena di mana para tenaga pendidik ini merasa “tersandera” dan tidak berani bersuara kritis terkait kebijakan di sekolah maupun persoalan beban kerja.

Hal ini disinyalir terjadi karena adanya ketergantungan mutlak pada rekomendasi kepala sekolah sebagai penentu perpanjangan kontrak kerja mereka.

Dominasi Penilaian Kepala Sekolah
Berdasarkan sistem yang berlaku, evaluasi kinerja guru PPPK dilakukan secara periodik. Salah satu instrumen krusial dalam evaluasi tersebut adalah penilaian dari atasan langsung, yakni kepala sekolah.

Rekomendasi inilah yang menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memutuskan apakah kontrak seorang guru PPPK akan diperpanjang atau diputus.

Kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang. Beberapa guru PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku sering kali harus menuruti perintah di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) demi menjaga hubungan baik dengan kepala sekolah.

“Kami seperti berjalan di atas titian tipis. Salah sedikit atau dianggap tidak sejalan, nilai evaluasi bisa buruk. Jika nilai buruk, kontrak kami terancam tidak diperpanjang. Ini yang membuat kami sulit bergerak atau sekadar memberikan masukan kritis,” ujar salah satu guru PPPK di wilayah Jawa Barat.

Dampak Terhadap Integritas Pendidikan
Para praktisi pendidikan mengkhawatirkan kondisi ini dapat merusak iklim profesionalisme di lingkungan sekolah. Jika guru merasa takut, mereka cenderung menjadi “yes-man” terhadap segala kebijakan sekolah, termasuk jika ada indikasi penyimpangan administrasi atau metode pembelajaran yang tidak efektif.

Beberapa poin utama yang memicu polemik ini antara lain:

Ketidakjelasan Indikator Objektif: Masih banyak daerah yang belum memiliki parameter penilaian yang sepenuhnya transparan dan objektif, sehingga unsur subjektivitas kepala sekolah sangat dominan.

Masa Kontrak Pendek: Masa kontrak yang bervariasi antara 1 hingga 5 tahun membuat guru PPPK terus berada dalam mode “bertahan hidup” (survival mode) setiap kali masa kontrak mendekati akhir.

Kesenjangan Hak: Dibandingkan dengan Guru ASN (PNS), guru PPPK merasa memiliki posisi tawar yang jauh lebih rendah dalam birokrasi sekolah.

Desakan Reformasi Sistem Evaluasi
Menanggapi polemik ini, sejumlah pengamat pendidikan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang mekanisme perpanjangan kontrak. Disarankan agar proses evaluasi tidak hanya bertumpu pada satu pintu (kepala sekolah), tetapi melibatkan tim independen atau sistem penilaian 360 derajat yang melibatkan rekan sejawat dan pengawas sekolah.

“Harus ada sistem yang melindungi guru PPPK dari potensi kesewenang-wenangan. Jangan sampai tanda tangan kepala sekolah menjadi ‘alat tekan’ yang justru membunuh kreativitas dan nalar kritis guru,” tegas seorang aktivis pendidikan.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek diharapkan segera mengeluarkan petunjuk teknis yang lebih detail guna menjamin objektivitas penilaian kinerja, sehingga guru PPPK dapat fokus mengajar tanpa dibayangi ketakutan akan pemutusan kontrak yang bersifat subjektif.

redaksi

Related Articles