Deteksi Media

Proyek Infrastruktur Kejar Tayang Di Kebut Kualitas Jadi Taruhan

Proyek Infrastruktur Kejar Tayang Di Kebut Kualitas Jadi Taruhan

 

Bay-Deteksi

Situbondo, (deteksimedia.id), sabtu, 20/12/2025, Kalender 2025 di ambang batas finish, hitung mundur pergantian tahun kian menderu, akan tetapi pemandangan diberbagai sudut Kabupaten Situbondo justru menampilkan kegelisahan yang membingungkan. Beberapa Proyek infrastruktur terlihat masih jauh dari kata rampung, memicu keraguan (skeptisisme) publik mengenai efektivitas perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah

Bagaimana sisa waktu yang hanya dalam hitungan hari mampukah mengejar ketertinggalan pekerjaan tanpa mengabaikan standart mutu kontruksi

Menyaksikan Proyek Kejar Tayang diakhir tahun bukan sekedar masalah aisthetikos kota yang terganggu. Dampak paling krusial adalah potensi degradasi kualitas fisik bangunan. Saat kontraktor (rekanan) diharuskan berpacu dengan deadline yang sangat mepet, prioritas seringkali bergeser, bukan lagi membangun sesuai standart contrution tehnis, melainkan sekedar menuntaskan sebuah pekerjaan agar terhindar dari finalti namun abai prihal mutu

Maka masyarakat Situbondo akan dirugikan jika anggaran negara yang bersumber dari Pajak Rakyat hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas rendah karena rekanan lebih focus pada kecepatan dibanding kekuatan, dengan demikian biaya pemeliharaan di masa yang datang akan lebih membengkak, maka lagi – lagi rakyatlah yang menanggung akibatnya

Proyek kejar Tayang, cuaca seringkali tidak bersahabat, November – Desember curah hujan tinggi kadang extrem, merupakan gangguan serius pada proyek dalam tarap garapan, hitungan tenaga, fikiran, financial dan lain sebagainya, berkecamuk dalam ruang fikiran penanggungjawab proyek infrastruktur, pesanan harus rampung tepat waktu tanpa cedera rugi, mungkin itu yang tersirat

Saat ini publik menunggu taji dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setidaknya ada dua skema hukum yang harus dipatuhi dan ditegakkan jika proyek melampaui batas kontrak :

1. Denda Keterlambatan: setiap hari keterlambatan biasanya dikenakan denda, Pemerintah Daerah wajib memastikan denda ini masuk ke kas negara tanpa kompromi.
2. Pemberian Kesempatan atau Putus Contract: jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu, PPKom (Pejabat Pembuat Kometmen) harus menilai apakah rekanan mampu menyelesaikan dalam waktu tambahan waktu yang telah ditentukan dengan denda yang terus berjalan, ataukah harus dilakukan putus contract dan Blacklist

Pemerintah Situbondo tidak boleh menutup mata atas kejadian ini. Jangan sampai ada kesan “KONGKALIKONG” antara Dinas dengan rekanan yang membiarkan pekerjaan asal selesai tanpa memperhatikan standart mutu kontruksi demi mengejar penyerapan Anggaran di akhir tahun.

Pengawasan dilapangan harus optimal dan diperketat, bukan justru dilonggarkan karena alasan waktu

Jangan biarkan ambisi mengejar target realisasi anggaran mengalahkan hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang bermutu. Masyarakat Situbondo tidak membutuhkan proyek cepat selesai tapi cepat rusak karena kualitas rendah
Masyarakat Situbondo membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap Rupiah yang direalisasikan .

redaksi

Related Articles