Bay – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) – Sebelumnya sempat viral dan menyita perhatian publik, Kasus Kakek Masir seorang pencari burung dikawasan konservasi Baluran Situbondo,yang dituntut 2 tahun oleh jaksa penuntut umum(JPU) Akhirnya dapat bernafas lega.
Sebelumnya kasus Kakek Masir sempat menyita perhatian Publik.
Atas perbuatannya, Kakek Masir awalnya dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gelombang protes dan aksi keprihatinan muncul dari berbagai pihak.Tuntutan pun berubah menjadi 6 bulan. Dan kini sampai pada tahap putusan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 bulan 20 hari.
Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Haries Suharman Lubis, SH., MH., Anggota, I Gede Karang Anggayasa, SH., MH., Mas Hardi Polo, SH.
Dalam kesempatan ini, Hanif Hariyadi, SH.,Selaku Kuasa Hukum Kakek Masir menyampaikan bahwa, “Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan hakim yakni 5 bulan 20 hari yang sebelumnya tuntutan JPU 6 bulan dan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa”, ujarnya. Rabu, (07/01/2025).
Lanjut Hanif, “Kakek Masir diperkirakan akan menghirup udara bebas pada hari Jumat (9/12/2025) mendatang. Artinya dua hari lagi sejak putusan dijatuhkan hari ini”.
Dan ini ada sejumlah hal yang melatarbelakangi ringannya putusan tersebut,diantaranya sisi kemanusiaan. “Kita semua tahu bahwa usia Kakek Masir yang sudah mencapai 75 tahun. Selain itu dengan kondisi ekonomi yang menjadi tulang punggung keluarga ini bagian dari sebuah pertimbangan hakim,” ungkapnya.
Disinggung apa yang menjadi atau melatarbelakangi putusan hakim serta apakah ada intervensi luar atau atas viralnya Kakek Masir, dia mengaku, “Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Namun sikap hakim yang mengedepankan sisi kemanusiaan dalam putusan tersebut. Hal itu sesuai dengan prinsip hukum, di mana hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”.
“Insya Allah kita akan menunggu kebebasan Kakek Masir yang tinggal hitungan hari ini dengan suka duka, tepatnya pada hari Jumat, (09/01/2026). Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Hakim Ketua dalam persidangan Kakek Masir dan semua pihak yang tentunya tidak bisa disebutkan satu persatu. Terimakasih banyak”, tuturnya.(*)




