Deteksi Media

Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Tuntut Upah Layak Gaji Hanya Rp 300 Ribu

Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Tuntut Upah Layak Gaji Hanya Rp 300 Ribu

 

Wan — Deteksi

Tulungagung(deteksimedia.id) – Ratusan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menggelar doa bersama di depan kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Rabu 11/2/2026.

Aksi haru ini diwarnai isak tangis para guru yang mengadukan nasib kesejahteraan mereka yang justru semakin terpuruk.

Doa bersama ini dilakukan bersamaan dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Tulungagung.

Sambil duduk bersimpuh di aspal jalan, mereka berharap kebijakan pemerintah dapat berpihak pada nasib 1.200 guru dan 400 tenaga kependidikan paruh waktu di Tulungagung.

Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) PPPK Paruh Waktu Tulungagung, Candra Dian Rahman, mengungkapkan kondisi miris yang dialami rekan-rekannya.

Ia menyebut gajinya kini hanya tersisa Rp 350.000, yang bahkan setelah dipotong Iuran Wajib Pegawai (IWP), hanya cair sebesar Rp 300.000.

Dampak Status ASN dan Hilangnya Dana BOS
Penurunan pendapatan ini terjadi secara drastis, dibandingkan saat mereka belum menyandang status PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, para guru rata-rata mengantongi Rp 1.300.000 per bulan, yang berasal dari tunjangan transportasi Pemkab (Rp 300.000) dan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS (Rp 1.000.000).

“Sederhananya, para guru PPPK Paruh Waktu kehilangan pendapatan Rp 1 juta yang diambil dari dana BOS karena dilarang aturan. Sebagai ASN, kami tidak boleh lagi menerima gaji dari dana BOS,” tutur Candra kepada SURYA.co.id.

Kondisi ini diperparah dengan hilangnya tunjangan sertifikasi pendidik (Serdik) sebesar Rp 2 juta per bulan. Banyak guru yang kehilangan hak tunjangan ini, karena masalah penempatan yang berimbas pada kurangnya jam mengajar.

Syarat Tunjangan: Guru wajib mengajar minimal 24 jam seminggu.
Kendala Penempatan: Pasca berstatus PPPK Paruh Waktu, banyak guru dipindah ke sekolah lain sehingga kehilangan jam mengajar.
Perbandingan Gaji: Lulusan S1 di sektor pendidikan hanya menerima Rp 350.000, jauh di bawah PPPK Paruh Waktu di DLH (Rp 1,2 juta) atau Dinas PUPR (Rp 1 juta) yang menggunakan ijazah SMA.

Respons Dinas Pendidikan Tulungagung
Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, menyatakan bahwa persoalan ini akan menjadi bahan pembahasan serius antara eksekutif dan legislatif.

Ia mengakui adanya kendala teknis dalam penempatan yang menyebabkan jam mengajar guru tidak mencukupi syarat tunjangan sertifikasi.

“Ada masalah, sehingga ada guru PPPK Paruh Waktu yang kurang jam mengajarnya. Begitu dapat 24 jam mengajar, mereka langsung dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG),” ujar Sukowinarno usai rapat dengar pendapat.

Pihak Dinas Pendidikan berjanji akan segera melakukan penataan dan pemerataan jam mengajar bagi para guru PPPK Paruh Waktu tersebut. Upaya ini, diharapkan menjadi solusi instan agar kesejahteraan para tenaga pendidik ini dapat kembali membaik melalui pencairan TPG.(*)

redaksi

Related Articles