Bay — Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) edisi Senin 09 Maret 2026 ___ Sabtu sore (7/3/2026) hingga menjelang tengah malam menjadi saksi bisu mencekamnya alam Situbondo. Intensitas hujan ekstrem yang dibarengi angin kencang melumpuhkan nadi kabupaten ini.
Delapan kecamatan, mulai dari kendit hingga ujung barat Banyuglugur, luluh lantak diterjang banjir bandang. Jalur Pantura lumpuh, pohon – pohon bertumbangan, dan yang paling memilukan, dua warga Jatibanteng dinyatakan hilang diduga ditelan arus .
Namun, dibalik duka ini, sebuah tanda tanya besar menyeruak : Apakah ini murni bencana alam? atau kegagalan tata kelola hutan di hulu??
SEKTOR BARAT : Titik Nadir Kerusakan :
Wilayah Mlandingan, Besuki, hingga Banyuglugur menjadi area terdampak paling parah. Arus air yang membawa material dari pegunungan menunjukkan indikasi kuat bahwa daya serap hutan di kawasan Perhutani telah mencapai titik nadir. Dugaan adanya praktik penebangan yang mengabaikan mekanisme kelestarian dan mitigasi dampak lingkungan kini menjadi sorotan tajam publik.
JERAT HUKUM : Bisakah Perhutani Dituntut??
Secara legal – formal, jika terbukti ada malapraktik dalam tata kelola hutan, Perhutani tidak kebal hukum.
1. Gugatan Perdata (Ganti Rugi): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), masyarakat atau pemerintah daerah dapat melayangkan gugatan jika kerugian material dan imaterial warga disebabkan oleh kelalaian pengelolaan lahan. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai azas ‘Strictn Liability (Tanggung Jawab Mutlak), di mana pengelola lahan bertanggung jawab atas ancaman serius yang muncul dari usahanya.
2. SANKSI PIDANA : Jika ditemukan bukti penebangan liar yang dibiarkan atau alih fungsi lahan yang melanggar aturan di wilayah konsesi, oknum pengelola dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang juga memiliki konsekuensi pidana yang berat.
DESAKAN AUDIT INVESTIGATIF
Fenomena “Banjir Tahunan” ini bukan lagi sekadar Siklus Cuaca, melainkan alamr keras bagi pemangku kebijakan.
Perlu ada AUDIT INVESTIGATIF Independen yang melibatkan Penegak Hukum, Pakar Lingkungan, dan Pemerintah Daerah untuk membongkar isi hutan Perhutani. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan realita di lapangan, maka proses hukum harus berjalan demi keadilan para korban.
Rakyat Situbondo tidak butuh sekadar bantuan sembako saat banjir tiba, mereka butuh kepastian bahwa hutan di atas kepala mereka tidak berubah menjadi BOM waktu yang siap meledak setiap kali hujan turun.
Editor : Redaksi




