Tim – Deteksi
Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Sabtu, 17 January 2026, ____ Dunia pendidikan dihebohkan dengan dugaan Skandal serius yang melibatkan beberapa mantan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial WR, SH, dan ABD, yang diduga kuat menggunakan ijazah Strata 1(S1) palsu untuk menduduki jabatannya selama puluhan tahun hingga pensiun, dan Ketiganya pernah aktif mengajar dilingkungan korwil pendidikan kecamatan Suboh – Situbondo – Jawa Timur.
Ironisnya, dugaan ini muncul setelah sang guru menikmati masa purnabakti, bahkan setelah ada salah satu yang meninggal dunia.
Investigasi mendalam menguak fakta pahit, bahwa mereka diduga tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi di universitas yang tertera pada ijazahnya, bahkan tidak pernah di wisuda pasca kelulusan seperti layaknya Mahasiswa yang lulus dengan jujur.
Praktik Lancung ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana murni yang merugikan keuangan negara dan mencoreng Marwah profesi guru.
Pakar hukum menegaskan ‘tameng’ dari jerat pidana. Ancaman hukuman penjara hingga enam tahun menanti bagi pelaku pemalsuan dokumen Negara. Meskipun sang guru kini telah wafat, pertanyaan besar muncul,_ bagaimana nasib tunjangan pensiun yang kini diterima oleh sang istri ?
“Jika sumber hak pensiunnya cacat sejak awal, negara berhak meninjau ulang, dan menghentikan tunjangan tersebut,” ungkap seorang sumber hukum. Kasus ini membuka kotak Pandora kerentanan sistem verifikasi Kepegawaian di Indonesia. Menuntut ketegasan aparat penegak hukum dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membongkar tuntas praktik haram ini demi keadilan dan integritas birokrasi.
ANALISIS HUKUM
1. Pidana Meski Sudah Pensiun : Status pensiun tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan saat aktif bekerja. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, penggunaan ijazah palsu diancam pidana penjara hingga 5 tahun, dan atau denda Rp. 500 juta. Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Secara administratif negara dapat menggugat pengembalian seluruh gaji dan tunjangan yang pernah diterima karena perolehannya didasarkan pada kebohongan publik.
2. Kasus Jika Pelaku Meninggal Dunia : Secara hukum pidana, penuntutan Gugur demi hukum apabila terdakwa / pelaku meninggal dunia (Pasal 77 KUHP). Namun, aspek ‘KEPERDATAAN’ terkait kerugian negara tetap bisa di proses melalui ahli waris jika ditemukan aset yang berasal dari tindak kejahatan tersebut.
3. Nasib Pensiun Istri : Jika terbukti secara hukum, bahwa status PNS – nya cacat prosedur (ijazah palsu), negara berhak membatalkan Surat Keputusan (SK) Pensiunnya. Apabila SK Pensiunnya dibatalkan, maka dasar pembayaran tunjangan pensiun untuk istri otomatis hilang. Istri tidak lagi dapat menerima dana pensiun dari status kepegawaian yang dianggap tidak sah sejak awal __!!




