Tim – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Selasa, 27 January 2026,___ Konflik lahan ratusan hektar di Desa Alas Tengah – Sumbermalang – Situbondo – Jawa Timur, antara Pemerintah Desa (Pemdes) Alas Tengah dan Perhutani KPH Bondowoso bukan sekadar sengketa batas, melainkan cermin bobroknya pengawasan tata kelola pertanahan. Munculnya Sertifikat melalui Program Prona di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung / produktif adalah anomali besar yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara tuntas.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ??
Secara administratif dan hukum, tanggung jawab utama berada pada BPN (Agraria) Kabupaten Situbondo, dan Panitia Ajudikasi Prona pada saat Sertifikat diterbitkan. Proses Verifikasi lapangan (Pemeriksaan Riwayat Tanah), seharusnya menjadi FILTER utama. Jika sertifikat bisa terbit di atas lahan negara (Perhutani), maka patut diduga terjadi praktik “MAIN MATA” atau kelalaian fatal dalam proses identifikasi Subjek dan objek pajak.
Pemdes setempat juga memegang peran Krusial sebagai pihak yang memberi Rekomendasi asal – usul tanah bagi warganya.
APAKAH PEMGEMBALIAN SERTIFIKAT MENGHAPUS PIDANA ??
Dalam kacamata hukum pidana, Pengembalian Sertifikat, atau Pembatalan oleh Kanwil BPN Jawa Timur tidak serta – Merta menghapus tindak pidana 
* Jika dalam proses penerbitannya ditemukan unsur pemalsuan dokumen, keterangan palsu di atas akta autentik, atau penyalahgunaan wewenang, maka delik pidanya telah terjadi (delik formil)
* Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini, alih fungsi lahan negara menjadi milik pribadi secara ilegal adalah bentuk kerugian negara.
MENGAPA LAHAN MASIH DIKUASAI WARGA dan PERHUTANI DIAM??
Bertahannya warga di lokasi tersebut, bahkan hingga ada yang membangun bangunan permanen, disebabkan oleh Lemahnya Penegakan Hukum Pasca – Pembatalan Sertifikat.
1. Kegagalan Eksekusi : Pembatalan Sertifikat di atas kertas tidak otomatis mengosongkan lahan. Tanpa ada upaya pengosongan fisik yang tegas dari aparat penegak hukum dan pihak berwenang, warga merasa memiliki “hak de facto”.
2. Dilema Sosial vs Hukum : perhutani seringkali terjebak dalam posisi sulit. Melakukan pengosongan paksa berisiko memicu bentrok horizontal yang anarkis. Namun diam, ini justru memperkuat tudingan adanya Pembiaran (omission).
BENTUK PEMBIARAN dan KERUGIAN NEGARA.
Diamnya Perhutani KPH Bondowoso atas pendudukan lahan dan pembangunan rumah permanen dapat dikatagorikan sebagai Pembiaran yang merugikan negara.
* Setiap jengkal lahan hutan yang hilang fungsinya berarti hilangnya aset negara dan rusaknya ekosistem.
* Jika Perhutani tidak segera melakukan upaya hukum (gugatan atau pelaporan penyerobotan lahan), maka manajemen dapat dianggap lalai dalam menjaga aset negara yang di amanahkan kepada mereka.
KESIMPULAN :
Kasus Alas Tengah adalah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh “SKENARIO” sertifikat ilegal. Jika sertifikat telah ditarik, namun fisik lahan tetap dikuasai, maka hukum hanya menjadi “Macan Kertas”.
Polisi dan Kejaksaan harus turun tangan menyelidiki ‘Aktor Intelektual’ di balik lolosnya lahan Perhutani ke dalam program Prona untuk memutus rantai mafia tanah di Situbondo.




