Bay/red – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) -:edisi Senin 01 Juni 2026 *__ Situbondo *_Industri skincare kecantikan di Indonesia tidak bisa sekadar “racik-racik di dapur”. Di balik kemasan cantik dan janji kulit glowing, ada mekanisme ketat yang wajib dipenuhi. Lengah sedikit, bukan hanya produk yang gagal, tapi pemilik usaha bisa berurusan dengan hukum.
*1. Mekanisme Wajib: IPAL dan Izin ABT, Bukan Sekadar Formalitas*
Perusahaan skincare masuk kategori industri kosmetik. Dua izin lingkungan ini wajib hukumnya:
*IPAL – Instalasi Pengolahan Air Limbah*: Wajib. Limbah cair dari pencucian alat, sisa bahan kimia, dan air produksi mengandung zat aktif, pewarna, dan surfaktan. Buang langsung ke sungai/selokan = pidana. IPAL harus sesuai baku mutu Permen LHK No. P.68/2016. Tanpa IPAL terverifikasi Dinas LH, izin usaha tidak akan keluar.
*Izin ABT – Air Bawah Tanah*: Wajib jika perusahaan pakai sumur bor untuk air produksi. Air adalah bahan baku utama skincare. Pengambilan air tanah dalam harus punya izin dari Dinas ESDM/Sumber Daya Air. Ilegal pakai air tanah = denda puluhan juta + sumur disegel.
*2. Status Karyawan & Tenaga Ahli: Bukan Sembarang Orang Boleh Uji Mutu*
Ini titik rawan. Skincare = kosmetik = produk yang langsung kontak kulit manusia. Salah dosis, bahaya.
*Tenaga Ahli Wajib Punya Kompetensi*: Perusahaan wajib punya “Penanggung Jawab Teknis” dan “Penanggung Jawab Produksi”. Keduanya harus berlatar belakang pendidikan S1 Farmasi, Kimia, Biologi, atau Teknologi Pangan. Tidak bisa lulusan SMA.
*Kompetensi Dari Mana*: Selain ijazah, mereka wajib punya sertifikat kompetensi dari lembaga resmi seperti LSP Farmasi atau lembaga pelatihan yang ditunjuk BPOM. Sertifikat ini bukti mereka paham CPOB – Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
*Perusahaan Wajib Punya Lab?*: Tidak wajib punya lab sendiri. Tapi wajib punya “sistem jaminan mutu”. Artinya, setiap batch produk wajib diuji di laboratorium yang terakreditasi KAN – Komite Akreditasi Nasional. Uji stabilitas, uji keamanan, uji kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon. Tidak ada hasil lab = produk ilegal.
*3. BPOM: Gerbang Utama yang Tidak Bisa Ditawar*
Sebelum dijual, semua skincare wajib punya Nomor Notifikasi BPOM. Caranya: daftarkan formulasi, hasil uji lab, desain kemasan, dan klaim ke sistem Notifikasi BPOM. Proses 3-14 hari kerja.
Tanpa nomor BPOM, produk = ilegal. Jual online tetap bisa dilacak dan ditarik paksa.
*4. Syarat Produksi: CPOB Adalah Kitab Sucinya*
Pabrik skincare harus memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Syarat intinya:
1. *Bangunan & Sanitasi*: Ruang produksi terpisah, sirkulasi udara bersih, lantai dinding mudah dibersihkan.
2. *Alat & Mesin*: Stainless steel food grade, ada jadwal kalibrasi.
3. *Personel*: Karyawan pakai baju khusus, masker, sarung tangan. Wajib medical check up.
4. *Dokumentasi*: Setiap timbang bahan, setiap proses mixing, semua dicatat. Ini jejak audit BPOM.
5. *Bahan Baku*: Wajib beli dari distributor resmi, ada Certificate of Analysis.
*5. Jika Dilanggar, Sanksinya Tajam*
BPOM dan Kepolisian tidak main-main. Sanksinya berlapis:
*Administratif*: Peringatan, penghentian produksi, penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin usaha dan nomor notifikasi BPOM.
*Pidana*: Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435. Memproduksi/mengedar kosmetik tanpa izin BPOM = pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kalau produknya mengandung bahan berbahaya dan memakan korban, pasal bisa naik ke “kelalaian yang menyebabkan luka/maut”.
Intinya satu: bisnis skincare boleh untung besar, tapi jangan potong jalur. IPAL, ABT, tenaga ahli bersertifikat, lab uji KAN, dan notifikasi BPOM adalah harga mati. Cantik itu penting, tapi keselamatan konsumen jauh lebih mahal harganya.
Editor : Redaksi




