Deteksi Media

Sorotan Tajam: Proyek SILUMAN KDMP Situbondo, Anggaran Miliaran Tapi Transparansi Nol …?!!

Sorotan Tajam: Proyek SILUMAN KDMP Situbondo, Anggaran Miliaran Tapi Transparansi Nol …?!!

 

Tim-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi 09 April 2026, ___ Aroma tak sedap mulai tercium dari proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di wilayah Situbondo. Proyek yang diklaim sebagai pendukung ekonomi kerakyatan ini justru berubah menjadi “Proyek SILUMAN” di mata publik. Betapa tidak, di banyak titik, gedung tegak berdiri tanpa papan informasi proyek, akses tertutup rapat, hingga mengabaikan peran Pemerintah Desa setempat.

Kades dan Pengurus Koperasi “Hanya Jadi Penonton”

Mirisnya, para Kepala Desa dan Pengurus KDMP yang telah terbentuk justru mengaku buta akan regulasi teknis. Pembangunan fisik diduga kuat langsung dikendalikan oleh pihak luar melalui mekanisme kontrak bawah tangan atau “Borongan” kepada rekanan tertentu.

Inisial (DN) di Kecamatan Banyuglugur, misalanya, dikabarkan mengalami kerugian cukup besar setelah mengambil borongan bernilai Rp 1 miliar dari pagu resmi Rp 1,6 Miliar. Jika benar anggaran fisik hanya terserap sebagian, rakyat berhak bertanya: ke mana sisa miliaran lainnya?

TNI di Pusaran Proyek: Pendamping atau Pelaksana?

Kehadiran personel TNI di lokasi proyek sering kali membuat masyarakat sungkan untuk bertanya. Padahal secara regulasi, TNI seharusnya hanya menjadi pendamping dan pengawasan percepatan. Namun, dominasi PT Agrinas dengan “SOKONGAN” Personel di lapangan membuat mekanisme pengadaan barang dan jasa seolah menabrak aturan transparansi yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.

DESAKAN AUDIT INVESTIGATIV

Publik kini mendesak BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Dugaan Ketidaksesuaian antara bangunan fisik yang nampak secara “Kasat Mata” dengan pagu Rp 1,6 Miliar per unit menjadi alasan kuat perlunya Audit Investigatif. Jangan sampai program mulia Presiden untuk kemandirian Desa justru menjadi ajang “Bancakan” oknum tak bertanggung jawab di balik jubah proyek strategis nasional.

Fenomena pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Situbondo memang sedang menjadi sorotan tajam akibat minimnya transparansi dan tertutupnya akses informasi bagi Pemerintah Desa (Pemdes) maupun pengurus koperasi yang telah terbentuk cukup lama.

Berikut adalah “BEDAH DETAIL” mengenai mekanisme, regulasi, dan polemik yang terjadi.

Mekanisme dan Regulasi Pembangunan KDMP

Pembangunan gedung KDMP merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

* Pelaksana Utama: Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan puluhan ribu gerai dan gudang koperasi di seluruh Indonesia.

* Anggaran: Pagu anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1,6 Miliar per gedung. Namun, muncul kritik keras di berbagai daerah karena dana fisik yang diduga sampai ke tingkat lapangan hanya berkisar Rp 700 juta, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai selisih anggaran tersebut, benarkah? Namun, pertanyaannya adalah gedung KDMP yang telah berdiri saat ini sepadankah dengan nilai Rp 1,6 Miliar?

* Status Lahan: Pembangunan seharusnya dilakukan di atas tanah aset pemerintah atau Tanah Kas Desa (TKD.

PERAN TNI DALAM PROYEK KDMP

1. Pelibatan TNI dan Pertanyaan “Ada Apa”
Keterlibatan aparat TNI /Babinsa dalam pendampingan pembangunan KDMP dinilai oleh sebagian pihak sebagai upaya percepatan. Namun, pengerahan personil untuk proyek yang teknis, tertutup, dan disinyalir diborongkan ke pihak luar, memicu pertanyaan tentang dasar hukumnya:

* Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang seharusnya untuk kepentingan strategis negara / bencana, bukan proyek fisik rutin desa.

* Kecurigaan: Banyak pihak curiga, keterlibatan TNI seolah digunakan sebagai “Tameng” di duga untuk menutupi kejanggalan administratif dan teknis proyek, sehingga masyarakat takut / tidak berani untuk mengkritisi. Benarkah demikian ??

2. Proyek “Siluman” Tanpa Izin PBG

Lebih parah lagi, Puluhan gedung KDMP di Situbondo dibangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, ini menegaskan bahwa proyek ini berjalan di atas rel ilegalitas yang seolah berlindung dibalik sang penguasa.

Rekomendasi Audit Investigatif

Mengingat banyaknya fenomena kejanggalan, proyek KDMP ini Layak dan Wajib di – Audit Investigatif oleh pihak berwenang.

Siapa yang Berhak Mengaudit?

1. BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan): Untuk Audit kerugian negara jika anggaran berasal dari APBN.

2. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Untuk Audit Investigatif mendalam atas dugaan penyimpangan prosedur dan anggaran.

Dasar Hukum Audit:

* UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

* UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rakyat, LSM, dan Wartawan didorong untuk tidak takut menyuarakan kebenaran demi menyelamatkan aset desa dan uang negara. Undang – Undang, aturan dibuat bukan untuk dilanggar, namun, harus dipatuhi.

Jika ada kecurangan, siapa pun oknum yang terlibat, baik kontraktor, oknum dinas, maupun pihak luar, harus diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu, siapa pun itu .. !!!

redaksi

Related Articles