Deteksi Media

SPJ Rampung Desember, Jadi Penentu Selesai Tidaknya Sebuah Program Kegiatan Dana Desa.

SPJ Rampung Desember, Jadi Penentu Selesai Tidaknya Sebuah Program Kegiatan Dana Desa.

 

Redaksi – Deteksi

Bondowoso,(deteksimedia.id) Terjadinya keterlambatan penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) di akhir tahun anggaran merupakan masalah berulang dan terus berulang yang sering diberitakan di berbagai daerah di Indonesia, dan dapat menyebabkan sanksi penundaan pencairan dana desa untuk tahap berikutnya dan di bulan Desember adalah penentu selesai tidaknya sebuah pekerjaan atau program Desa termasuk SPJ Rampung.

Seperti yang disampaikan oleh pemerhati kebijakan pemerintah ( M.Zainuddin ) selaku Wapimred Deteksimedia.id pada media ini.”
– Target Waktu yang Mendesak, Menjelang akhir tahun anggaran (biasanya akhir Desember), dinas terkait (seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD) sering kali mengeluarkan teguran keras atau surat peringatan kepada desa-desa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi ini.

– Terjadinya kendala pelaksanaan fisik, dengan terjadinya keterlambatan pencairan dana akibat SPJ yang bermasalah dapat menyebabkan program fisik (seperti pembangunan jalan atau drainase) tergesa-gesa atau bahkan melewati tahun anggaran yang direncanakan, sehingga hasil pekerjaan tidak akan maksimal ( asal jadi ).

Akibat waktu yang mendesak dan juga adanya kendala pelaksanaan fisik dan juga tidak selesainya SPJ pada Desember ( akhir tahun ) maka akan berimbas kepada pengenaan Sanksi Finansial, Desa yang memiliki sisa Dana Desa di rekening kas desa lebih dari 30% pada akhir tahun sebelumnya dapat ditunda penyaluran dana tahap I tahun berjalan, dan dana yang ditunda tersebut bisa tidak disalurkan kembali jika masalah berlanjut.
– Akan terjadi permasalahan administrasi,  Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah masalah administrasi yang kompleks, termasuk kelengkapan persyaratan dan pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa.
Dan persoalan ini juga kerap terjadi di akhir tahun.

Mendorong dan meminta kepada yang terkait dalam hal ini Peran BPK dan Pengawasan yang terkadang lalai, Contoh ; Penggunaan dana desa wajib diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK Perwakilan di daerah sering mengingatkan bahwa SPJ yang belum kelar akan menunda pencairan DD.
Saya selaku pemerhati kebijakan pemerintah kepada dinas terkait untuk melakukan Rekrutmen Staf , Tenaga pendamping pendamping atau pegawai yang kompeten untuk membantu menyelesaikan laporan pertanggung jawaban guna mempercepat segala proses administrasi maupun pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Desa”. Pungkasnya.

Secara ringkas, berita tentang SPJ DD yang belum rampung di akhir tahun anggaran adalah situasi yang berulang, menunjukkan tantangan dalam manajemen keuangan desa di berbagai daerah di Indonesia, dengan konsekuensi serius terhadap pembangunan desa dan pencairan dana di masa depan.

redaksi

Related Articles