Bay-Deteksi
Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Kamis, 15 January 2026, ____ Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang terlibat dalam program nasional MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG), diwajibkan untuk mengantongi sejumlah “SERTIFIKASI ESENSIAL” sebelum dapat mendistribusikan makanan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN), menekankan bahwa izin Operasional merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Salah satu Sertifikat paling “VITAL” adalah “Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SLHS, ini merupakan bukti tertulis dari Dinas Kesehatan setempat yang menjamin bahwa dapur dan seluruh proses pengelohan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ketat,” ujar perwakilan Kemenkes.
Selain SLHS, SPPG juga wajib memiliki sertifikasi lainnya seperti “SERTIFIKAT HALAL”, dan menempatkan Petugas Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan yang kompeten. Persyaratan ini bersifat MUTLAK dan wajib dipenuhi oleh setiap mitra SPPG, sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan aman dan benar – benar bergizi untuk anak – anak dan ibu hamil sebagai sasaran program.
Bagi calon mitra yang ingin mendaftar, proses perizinan usaha dapur difasilitasi melalui kerjasama dengan lembaga sertifikasi terkait dan dapat diurus melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), dengan mengunggah dokumen legalitas seperti NIB dan NPWP yang Valid.
Ketiadaan sertifikasi ini akan menghambat proses pendaftaran dan izin Operasional SPPG.
Persyaratan Operasional dan Administrasi __
Setiap unit SPPG harus terdaftar secara legal untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana dan kualitas makanan ;
* Legalitas Usaha ; Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang relevan (Jasa Boga / Katering ), NPWP instansi, dan akta pendirian badan usaha.
* Fasilitas Fisik ; Lokasi harus memiliki alamat jelas, mencamtumkan logo resmi, dan memiliki perwakilan mitra yang hanya diperbolehkan mewakili “SATU SPPG”
Sertifikasi Wajib (Mandatori)
Berdasarkan regulasi terbaru KEMENTERIAN KESEHATAN dan BGN, sertifikasi berikut adalah ‘KEHARUSAN’ :
1. Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), merupakan bukti tertulis dari Dinas Kesehatan, bahwa dapur memenuhi standar kebersihan.
2. Sertifikasi Halal, wajib bagi seluruh proses produksi pangan di SPPG.
3. HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) , sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan yang fokus pada pencegahan bahaya ‘KONTAMINASI
4. Izin Gizi Nasional (IGN), Sertifikasi khusus yang diterbitkan bekerjasama dengan Politeknik Kesehatan untuk memastikan Standar Nutrisi terpenuhi.
KOMPETENSI SDM
Pengelola dan Staf dapur harus memiliki Kompetensi Tersertifikasi antara lain ;
* Penjamah Pangan ; Petugas dapur wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Penjamah Pangan dari Dinas terkait.
* Sertifikat Chef dan Ahli Gizi ; SDM inti seperti Chef dan Ahli Gizi didorong memiliki sertifikat kompetensi khusus untuk mendukung standar Operasional SPPG.
Pertanyaannya sekarang adalah ” Apakah SPPG MBG di wilayah Situbondo yang sudah beroperasi sudah mengantongi semua persyaratan yang mutlak merupakan sebuah keharusan ?




