Deteksi Media

STATUS KEPEMILIKAN MASJID BESAR BAITURRAHMAN BESUKI JADI POLEMIK PANAS di GROUP WhatsApp “BESUKI RAYA” ++++

STATUS KEPEMILIKAN MASJID BESAR BAITURRAHMAN BESUKI JADI POLEMIK PANAS di GROUP WhatsApp “BESUKI RAYA” ++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), Suasana ruang digital warga di wilayah barat Situbondo, khususnya group WhatsApp “BESUKI RAYA”, mendadak memanas dalam beberapa waktu terakhir. Isu sentral yang memicu debat kusir hingga adu argumen tajam adalah status kepemilikan Masjid Besar Baiturrahman Besuki yang dikabarkan telah beralih status dari aset Daerah menjadi milik yayasan.

Masjid yang terletak di jantung Kecamatan Besuki ini secara Historis dikenal sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dengan Alun – Alun Besuki dan Pendopo Kiai Pate Alos. Ketiga entitas tersebut selama ini dipahami masyarakat sebagai aset Ikonik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang sarat nilai sejarah Kedaleman Besuki.

PERTANYAAN PUBLIK : Sejak Kapan dan Mengapa ?
Ketegangan di group WhatsApp tersebut bermula saat salah satu anggota mempertanyakan keabsahan status lahan Masjid. Muncul dugaan bahwa Masjid yang semula merupakan aset daerah (Fasilitas publik), kini telah bersertifikat atas nama yayasan tertentu.

“Bagaimana mungkin bangunan yang merupakan bagian dari sejarah Pemerintahan Besuki dan berdiri di kawasan Alun – Alun bisa berpindah tangan ke pihak yayasan? Sejak kapan proses ini terjadi dan apa landasan hukumnya ? Ujar salah satu tokoh masyarakat dalam diskusi tersebut yang memicu pro – kontra.

Pihak yang kontra menyuarakan kekhawatiran bahwa peralihan status ini dapat mengurangi kontrol Pemerintah Daerah terhadap Aset sejarah dan mengubah Muruah Masjid sebagai milik publik (Umat), menjadi milik kelompok tertentu.

Sementara itu, pihak yang pro berpendapat bahwa pengelolaan di bawah yayasan mungkin dilakukan untuk mempermudah manajemen dan pengembangan fasilitas Masjid ke depan.

MENELUSURI JEJAK ASET DAERAH
Secara administratif, Aset – Aset di sekitar Alun – alun Besuki memang tercatat dalam inventaris daerah.
Namun, perdebatan mengenai apakah Masjid tersebut termasuk dalam tanah Wakaf atau Tanah Negara yang dikelola Daerah masih menjadi benang Kusut yang perlu di urai.

Masyarakat kini mendesak pihak terkait, mulai dari Pengurus Takmir, Dinas Aset Daerah Situbondo, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memberikan klarifikasi transparan. Tujuannya agar spekulasi yang berkembang di media sosial tidak memicu perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat Besuki.

HARAPAN SOLUSI
Hingga berita ini diturunkan, diskusi di group “BESUKI RAYA” masih terpantau dinamis. Warga berharap Pemerintah daerah segera turun tangan untuk menjelaskan duduk perkara status hukum Masjid Besar Baiturrahman Besuki tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang benar ada peralihan status, prosedurnya harus transparan karena ini menyangkut Simbol Sejarah Besuki yang juga bagian dari Situbondo,” pungkas seorang anggota group yang meminta semua pihak tetap tenang namun kritis.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi terkait penataan Aset Daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang kian peduli terhadap sejarah dan fasilitas publik mereka.

redaksi

Related Articles