Deteksi Media

Tekan Peredaran Gelap, Pemerintah Kaji Rencana ‘LEGALISASI’ Pabrik Rokok ILEGAL +++

Tekan Peredaran Gelap, Pemerintah Kaji Rencana ‘LEGALISASI’ Pabrik Rokok ILEGAL +++

 

Bay   –  Deteksi

Tapalkuda(deteksimedia.id), edisi Minggu, 18 January 2026, ____ Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan langkah strategis untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang kian marak. Alih – alih hanya berfokus pada penindakan sita musnah, muncul wacana untuk membina para produsen rokok rumahan yang tidak berizin agar bertransformasi menjadi entitas usaha legal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah membawa para pelaku usaha masuk ke dalam sistem pengawasan negara. Dengan menjadi legal, produsen wajib memenuhi standar produksi, membayar cukai, dan memenuhi aturan kesehatan yang berlaku.

“Langkah ini bukan berarti membiarkan pelanggaran, melainkan upaya intensif untuk menarik mereka ke dalam sektor formal. Dengan begitu, penerimaan negara bisa optimal, dan persaingan usaha di pasar menjadi lebih sehat,” ujar pihak Bea Cukai dalam keterangan resminya.

Beberapa poin utama dalam wacana kebijakan ini meliputi ;

1. Penyederhanaan Izin ; memberikan kemudahan bagi pabrik skala kecil untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

2. Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ; Mendorong produsen ilegal pindah ke kawasan terpadu, agar proses produksi dan pemenuhan pita cukai lebih mudah di awasi.

3. Edukasi dan Pembinaan ; Memberikan pendampingan mengenai standarisasi kualitas dan aturan hukum perpajakan.

Meski demikian, rencana ini menuai beragam reaksi. Para pengamat ekonomi menilai, kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kebocoran cukai, namun aktivis kesehatan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru meningkatkan konsumsi rokok di masyarakat akibat harga yang tetap terjangkau.

Saat ini, pemerintah masih terus mematangkan regulasi tersebut guna memastikan bahwa transisi ini tidak mencederai pelaku usaha legal yang selama ini telah patuh membayar pajak kepada negara.

redaksi

Related Articles