Redaksi – Deteksi
Jombang,(deteksimedia.id) – 27/1/2026, Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Hariyono ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena terpidana bersikap kooperatif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 yang digunakan untuk program pembinaan sepak bola di Jombang.
“Status DPO telah ditetapkan sejak 2021 karena yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar I Made Deady Permana Putra saat memberikan keterangan pers di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).
Dalam putusan pengadilan, Hariyono dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan dikenakan pidana tambahan selama enam bulan penjara.
“Total kerugian negara akibat perbuatan terpidana diperkirakan mencapai Rp277 juta,” tambahnya.
Kasus ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang. Setelah diputus bersalah di tingkat pertama, Hariyono menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak dan Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya.
Selama masa pelariannya, Hariyono diketahui tinggal berpindah-pindah dan menetap di Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku bekerja sebagai pedagang pecel.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan terakhir berada di Karawang. Dari pengakuannya, selama ini ia berjualan pecel,” ungkap Deady.
Saat diamankan, Hariyono berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. Ia belum pernah menjalani masa penahanan sejak perkara tersebut diputus.
Usai penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Saat ini, Hariyono telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen serta Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.(*)




