M.zain/Red – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – Sebuah proyek Drainase Jalan Lingkungan yang berlokasi di wilayah perumahan kembang ( tepatnya di sekitar masjid Al – Muhajirin ) tidak terpampang papan informasi sebagai mana yang sudah di sebutkan di UU nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2020 tentang Persyaratan Teknis Gedung sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggarannya , volume pekerjaannya berapa meter dan juga dari dinas mana?.
Dari hasil penelusuran investigasi tim deteksi media ke titik lokasi proyek dan melakukan konfirmasi tentang papan informasi dan siapa rekanannya , dengan salah satu penanggung jawab pekerjaan rehabilitasi proyek drainase jalan lingkungan menyampaikan kepada media ini ” kalau papan informasi sampai hari ini belum di droping oleh dinas terkait mas, dan saya hanya sebatas ikut mas senol dan mengenai CV nya saya tidak tahu, karena terkadang bendera pinjem mas, jadi tidak tahu siapa pemiliknya. Atau sampeyan ke Mas Budi saja ” ucapnya.
Dilanjutkannya lagi terkait pekerjaan yg menurut tim investigasi pada tgl dan hari ini Senen 22 Juni 2026 jam 13.49 wib ada indikasi Mark up pekerjaan , antara lain galian fisik drainase dan Juga tidak memakai alat kelengkapan keselamatan kerja.
Sangatlah disayangkan apabila sebuah pekerjaan yang anggarannya bersumber dari uang rakyat tidak di laksanakan sesuai dengan amanah undang undang bahkan patut juga di duga adanya permainan / Mark up anggaran yang menguntungkan para pihak dan kelompok serta golongan. Lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait terhadap pelaksanaan sebuah proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBN . Sampai berita ini tayang pihak pihak terkait belum berhasil dihubungi.
Editor : Redaksi




