Deteksi Media

Warga di Bondowoso Resah Atas Perlakuan Petugas Leasing dari Salah Satu Bank Swasta Yang diduga Melakukan Penagihan Tidak Sesuai SOP

Warga di Bondowoso Resah Atas Perlakuan Petugas Leasing dari Salah Satu Bank Swasta Yang diduga Melakukan Penagihan Tidak Sesuai SOP


‎Redaksi – Deteksi

Bondowosi(deteksimedia.id) – ‎Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,Sebagai salah satu debitur di salalah satu bank swasta dibondowoso merasa resah akibat tindakan petugas dari perusahaan pembiayaan (leasing) BAF (Bussan Auto Finance) Kabupaten Bondowoso.

Keresahan ini dipicu oleh dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika bisnis yang berlaku.(tidak sesuai SOP)

‎Hal ini bermula ketika seorang warga Karanganyar menjadi debitur BAF dengan pinjaman sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan jaminan BPKB sepeda motor Yamaha Lexi. dengan tenor atau jangka waktu 24 bulan dengan angsuran sekitar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.

‎Menurut pengakuan debitur, permasalahan muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Debitur mengklaim bahwa petugas BAF menghubungi pihak keluarga (melalui pesan singkat/Chat WA)dan mengancam akan menarik kendaraan secara sepihak. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan dengan persetujuan debitur dan melalui mekanisme yang sah.

‎Debitur mengakui keterlambatan pembayaran angsuran yang seharusnya memasuki bulan ke-14. “Saya sudah sampaikan kepada petugas BAF bahwa besok saya akan bayar satu angsuran dulu. Namun, petugas BAF menyuruh saya bayar dua dan menyampaikan kalau saya belum ada uang dan untuk sekarang mampunya saya bayar satu dulu, petugas itu bilang kalau begitu tidak usah bayar biar unitnya tak sita saja.

Jujur saya tidak terima kalau sepeda saya disita karena dipakai antar jemput cucu sekolah,” ujar debitur.

‎Selain itu, debitur juga mengungkapkan bahwa ia tidak menerima salinan perjanjian kredit saat awal pengajuan pinjaman. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian, yang salah satunya adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketiadaan salinan perjanjian kredit dapat menyulitkan debitur untuk memahami hak dan kewajibannya secara rinci.

‎Lebih lanjut, debitur mempertanyakan keberadaan sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan yang dijaminkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap penarikan kendaraan harus didahului dengan adanya sertifikat fidusia yang membuktikan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Ketiadaan sertifikat fidusia dapat mengindikasikan bahwa penarikan kendaraan yang dilakukan oleh BAF berpotensi melanggar hukum.

redaksi

Related Articles