Deteksi Media

Mendeteksi Misteri Keberadaan Koperasi Unit Desa(KUD) di Desa Kendit Yang diduga dikelola Segelintir penguasa

Mendeteksi Misteri Keberadaan Koperasi Unit Desa(KUD) di Desa Kendit Yang diduga dikelola Segelintir penguasa

 

Aisyak – Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id) KUD merupakan Badan Usaha Milik Desa yang notabene keberadaannya merupakan komponen perkoperasian milik Desa dengan Struktur kepengurusan dikelola oleh pengurus yang sah dengan regulasi badan usaha milik Desa yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa itu sendiri.

Waktu itu,era Pemerintahan sebelumya.Berjalannya waktu KUD seakan tinggal nama sehingga masyarakat mempertanyakan misteri aset Desa serta bentuk Usahanya saat ini.

Seperti KUD yang berada di Desa Kendit
kecamatan kendit kabupaten situbondo, yang tidak jelas tatanan kepengurusannya.

Informasi berkembang bahwa beberapa tahun telah di kelola oleh perorangan, yang mana masyarakat desa kendit tidak mengetahui kejelasannya terhadap mekanismenya.

Yang mana semua masyarakat hanya tau sudah bertahun tahun KUD di tempati oleh oknum pengusaha UD.HR, yang mana hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat desa kendit.

Melihat bangunan dan lahan KUD tersebut tidak terawat dan seperti di manfaatkan saja oleh segelintir oknum.

lahan KUD sebenarnya adalah tanah aset desa atau tanah negara yang difungsikan untuk Kepentingan usaha rakyat.Lantas seperti apa kalau dikelola secara individu Tampa peralihan hak secara jelas? .Bahkan tak jarang
Banyak kasus menunjukkan pengurus lama mengklaim tanah dan bangunan KUD sebagai milik pribadi, bahkan menjual atau menyewakannya atas nama perorangan.

Bentuk Pengelolaan yang Benar: Seharusnya, pengelolaan lahan KUD didasarkan pada prinsip keanggotaan dan kekeluargaan, di mana lahan tersebut dikelola secara profesional untuk kepentingan anggota (petani/nelayan).
Kerjasama/Kemitraan: Di beberapa kasus, individu mengelola lahan KUD melalui skema kerjasama dengan pemodal (seperti di perkebunan sawit), di mana lahan tersebut sejatinya milik masyarakat atau kelompok tani yang dikelola bersama-sama.

Namun fakta dilapangan
Aset KUD diduga dikelola oleh perorangan yang tentu berujung mengakibatkan hilangnya aset publik, ketidakjelasan dokumen, dan hilangnya manfaat KUD bagi anggota desa.

Secara aturan dan prinsip dasar, Koperasi Unit Desa (KUD) tidak boleh dikelola secara perorangan layaknya perusahaan milik pribadi. KUD adalah badan hukum yang berbasis keanggotaan dan berlandaskan asas kekeluargaan.

berdasarkan regulasi perkoperasian:
Pemilik adalah Anggota: KUD dimiliki dan dikelola bersama oleh anggota koperasi, yang umumnya adalah warga desa, dari, dan untuk anggota.
Pengelolaan Kolektif: Pengelolaan KUD dilakukan oleh pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota (RAT), bukan oleh satu individu.
Struktur Organisasi: Sesuai undang-undang, pengelolaan koperasi wajib dilakukan oleh pengurus (minimal ketua, sekretaris, bendahara) dan diawasi oleh pengawas.

Pihak kepala desa kendit setelah di konfirmasi,menyampaikan, tidak ada kontribusu atau setoran pendapatan, namun hanya membantu beras ketika acara selametan desa.

Sementara salah satu aktivis muda “Arief Budi Dharmawan” mengatakan,
KUD dibentuk untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat pedesaan, bukan untuk keuntungan pribadi satu orang, dan mengapa tidak bisa merawat bangunan yang ada, saya berharap pemerintah kabupaten dan dinas instansi terkait menyikapi hal ini.

Arief Budi Dharmawan mengatakan,
KUD wajib dikelola secara profesional melalui pengurus yang sah, bukan oleh perorangan (perorangan dalam konteks kepemilikan mutlak).
Catatan: Sesuai UU No. 25 Tahun 1992, jika KUD dikelola secara pribadi dan menimbulkan kerugian, pengurus yang bersangkutan dapat menanggung kerugian tersebut (Pasal 34). Ucapnya dengan tegas.

redaksi

Related Articles