Deteksi Media

SKANDAL “Double Job” di Sumbermalang : Mundur dari BPD Bukan Akhir dari Sanksi ASN +++

SKANDAL “Double Job” di Sumbermalang : Mundur dari BPD Bukan Akhir dari Sanksi ASN +++

 

Bay  —  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at , 06 Pebruary 2026, ____ (SUMBERMALANG), Aroma tak sedap terkait integritas oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Sumbermalang kembali menyeruak. Dua orang abdi negara, masing – masing berstatus PNS dan PPPK, kini dikabarkan tengah “Cuci Tangan” dengan memproses pengunduran diri dari jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah sekian lama diduga menikmati penghasilan ganda (Doble Job).

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Camat Sumbermalang, Fadnur Rahman, S.Sos, usai kegiatan Pra – Musrenbang di Pendopo Kecamatan (5/2/2026). Meski proses pengunduran diri sedang berjalan, publik kini mempertanyakan pertanggungjawaban atas honorarium yang telah mereka serap selama bertahun – tahun.

Praktek Lancung ini jelas menabrak aturan. UU Desa dan regulasi BKN dengan tegas mengharamkan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD, apalagi menerima tunjangan ganda dari kantong negara.

“MUNDUR saja tidak cukup. Ada hak rakyat dalam dana desa yang mereka tekan secara tidak sah. Harus ada audit dari Inspektorat, dan pengembalian total ke Kas Desa”, tegas seorang pengamatan kebijakan publik setempat, inisial ES.

Kini bola panas ada di tangan Inspektorat Kabupaten Situbondo. Akankah pengunduran diri ini hanya menjadi “PINTU DARURAT” bagi mereka untuk lolos dari jeratan hukum, ataukah pemerintah daerah berani bersikap tegas dengan menuntut pengembalian uang negara dan menjatuhkan sanksi disiplin berat bagi para pelanggar sumpah jabatan ini?

redaksi

Related Articles