Deteksi Media

Headline : Diduga “SERAKAH” Jabatan, GURU PNS SDN di Banyuglugur – Situbondo “Nyambi” Jadi Anggota BPD Besuki ++++

Headline :  Diduga “SERAKAH” Jabatan, GURU PNS SDN di Banyuglugur – Situbondo “Nyambi” Jadi Anggota BPD Besuki ++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Senin, 09 Pebruary 2026, ____ Besuki ___ Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TF, yang sehari – hari bertugas sebagai tenaga pendidik di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Banyuglugur, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. TF disinyalir merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Besuki – Kecamatan Besuki – Situbondo – Jawa Timur.

Dugaan “Double Job” ini memicu polemik karena tindakan tersebut bertentangan dengan aturan perundang – undangan, khususnya terkait profesionalitas ASN. Sesuai Undang – Undang ASN, seorang PNS diwajibkan fokus pada pelayanan publik dan dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi yang bersumber dari dua anggaran publik (APBN/APBD/APBDes)

“ASN yang merangkap jabatan BPD itu tidak diperbolehkan. BKN sudah tegas melarang ‘nyambi’ jadi anggota BPD. Jika terbukti, TF wajib memilih salah satu, atau terancam sanksi disiplin berat, bahkan pemberhentian,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo dan Inspektorat diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar etika dan aturan kepegawaian, tetapi juga mencoreng citra pendidik di Situbondo. TF terancam sanksi disiplin berat jika terbukti tidak mengundurkan diri dari jabatan BPD -nya.

Apakah ini bentuk ketidaktahuan, atau kesengajaan demi tunjangan ganda? Publik menunggu tindakan tegas dari pemkab. Situbondo.

Berdasarkan peraturan perundang – undangan di Indonesia, tindakan PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Tidak Diperbolehkan.

1. Mengapa Rangkap Jabatan PNS dan BPD Tidak Boleh ?

* UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN Terbaru) : ASN (PNS/PPPK) diwajibkan fokus pada kinerja dan pelayanan publik. Rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan dilarang keras.

* Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: meskipun dalam beberapa pasal tidak eksplisit menyebut PNS, Namun prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih melarang anggota BPD merangkap jabatan yang dibiayai APBN / APBD secara ganda.

* Surat Ederan BKN : Tegas menyatakan bahwa ASN (PNS maupun PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

* Konflik Kepentingan & Penghasilan : TF akan menerima dua penghasilan dari sumber APBN / APBD ( gaji guru SD Negeri dan Tunjangan BPD), yang melanggar azas efisiensi keuangan negara dan potensi korupsi.

2. Sanksi yang Menunggu TF

Jika terbukti, TF dapat dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS :

* Sanksi Disiplin (Ringan/sedang/berat): berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS jika tidak bersedia melepaskan salah satu jabatan.

* Perintah Melepas Jabatan : TF akan diminta memilih : tetap menjadi guru PNS atau mengundurkan diri dari BPD.

* Pengembalian Tunjangan : Tunjangan BPD yang sudah diterima selama masa rangkap jabatan berpotensi diminta untuk dikembalikan karena dianggap sebagai temuan administratif.

* Tindak pidana : Jika terbukti merugikan keuangan negara, bisa merujuk pada tindak pidana korupsi.

redaksi

Related Articles