Bay — Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu 21 February 2026, ____ Era Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Indonesia resmi memasuki babak baru. Menjawab tantangan teknologi dan kebutuhan fleksibilitas, kemendikbudristek mempertegas aturan penyelenggaraan PJJ tahun 2025/2026. Kuliah PJJ kini diwajibkan bukan hanya sekedar memindahkan layar kelas ke aplikasi video Conference, melainkan sistem pembelajaran utuh yang bermutu tinggi.
Perguruan tinggi tidak lagi bisa “Asal Jalan” dalam menyelenggarakan PJJ. Sesuai aturan terbaru, PJJ wajib didukung Sistem Learning Management System (LMS) yang mumpuni, bahan ajar multimedia interaktif, dan tim penjaminan mutu yang ketat.
“PJJ adalah solusi inklusivitas, tapi mutu tetap nomor satu. Kami tidak akan mentolerir PJJ yang hanya dijadikan Modus komersialisasi pendidikan tanpa jaminan kualitas lulusan,” ujar sumber di lingkungan Dikti.
Persyaratan paling krusial ada pada legitimasi. Program study yang mengajukan izin PJJ wajib memiliki akreditasi minimal Baik Sekali (B), dan perguruan tingginya harus Unggul dalam Manejemen digital. Tanpa izin resmi penyelenggaraan PJJ dari Kemendikbudristek, Ijazah yang dikeluarkan dianggap tidak sah.
Sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pelarangan menerima Mahasiswa baru, hingga pencabutan izin PJJ, mengancam perguruan tinggi yang melanggar. Dengan standar baru ini, PJJ diharapkan benar – benar melahirkan lulusan yang setara dengan kelas tatap muka, namun dengan jangkauan yang lebih luas dan fleksibel.




