Ridwan – Deteksi
PROBOLINGGO,(deteksimedia.id) – Sebuah pabrik milik CV Nur Jaya Utama yang berlokasi di Desa Bilang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan warga. Pabrik tersebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekhawatiran terkait legalitas operasional pabrik tersebut. Selain mempertanyakan kelengkapan izin, warga juga meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Sampai sekarang kami belum mengetahui secara jelas apakah izinnya sudah lengkap atau belum. Kami berharap pemerintah bisa melakukan pengecekan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas produksi di lokasi tersebut disebut telah berjalan. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah CV Nur Jaya Utama telah mengantongi dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun dokumen lingkungan sesuai skala usahanya.
Pihak pemerintah desa setempat saat dikonfirmasi menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat kabupaten untuk memastikan status perizinan pabrik tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Nur Jaya Utama belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui organisasi perangkat daerah terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan administrasi usaha tersebut. Jika terbukti belum memenuhi persyaratan, perusahaan dapat diminta melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.(*)
Editor : Redaksi




