Bay — situbondo
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at 03 April 2026____ Pemerintah Kabupaten Situbondo terus berupaya memperbaiki tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menyusul berbagai kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi daerah terkait suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan PBJ pada periode 2021 – 2024 (termasuk kasus eks Bupati Situbondo, Karna Suswandi), pengawasan pada TA 2026 diprediksi akan diperketat, terutama dengan penggunaan sistem digital yang lebih masif.
I. Mekanisme Pengadaan Barang / Jasa di Situbondo
Mekanisme PBJ di Situbondo merujuk pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021), serta Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo terkait pedoman teknis, termasuk instruksi Bupati tentang pengadaan langsung secara elektronik.
Prosesnya terbagi menjadi beberapa tahapan:
1. Perencanaan: SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan mengumumkannya melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
2. Persiapan: Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Bagian PBJ Setda Situbondo. PPK (Pejabat Pembuat Kometmen) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis.
3. Pelaksanaan/Pemilihan: Dilakukan secara elektronik melalui E – Tendering, E – Purchasing (E – Katalog), atau pengadaan langsung (untuk nilai < Rp 200 juta). Saat ini, Situbondo mewajibkan metode pengadaan langsung dilakukan Via Elektronik.
4. Kontrak & Serah Terima: Penandatanganan pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan (PHO/FHO)
II. Titik Rawan Korupsi dalam PBJ Situbondo
Berdasarkan kasus – kasus yang ditangani KPK di Situbondo, potensi korupsi masih tinggi pada tahap – tahap krusial:
* Penyuapan “Uang Muka” (Ijon Proyek): Potensi terbesar adalah permintaan suap oleh pejabat atau Kepala Daerah (seperti kasus PEN 2021 – 2024) sebesar 10 – 15% dari nilai proyek kepada kontraktor, bahkan sebelum lelang dimulai.
* Pengaturan Pemenang Tender (Kolusi): Pokja Pemilihan atau PPK mengatur spesifikasi teknis agar hanya bisa dipenuhi oleh rekanan tertentu (perusahaan titipan).
* Mar – up HPS dan Spesifikasi: Penggelembungan harga atau penurunan kualitas spesifikasi teknis untuk mendapatkan selisih keuntungan pribadi.
* Penyelenggara Dana Transfer (PEN/DAK): Dana pusat (PEN/DAK) rentan disalahgunakan karena adanya tekanan target pengerjaan cepat namun pengawasan lemah, yang berujung pada suap terkait pencairan dana.
* Modus “Pecah Paket”: Memecah proyek besar menjadi beberapa paket kecil agar bisa dilakukan pengadaan langsung tanpa tender, untuk menghindari pengawasan ketat.
III. Mekanisme & Anggaran PBJ TA 2026
1. Mekanisme PBJ 2026: Untuk Tahun 2026, Situbondo dipastikan meningkatkan pengawasan melalui Tim Fasilitasi Pemenuhan Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Fokus utama adalah:
* E – Purchasing Maksimal: Penggunaan E – Katalog lokal untuk mengurangi interaksi fisik antara PPK dan Rekanan.
* Kewajiban LPSE: Seluruh pengadaan, termasuk jasa konsultan dan konstruksi, wajib tercatat di LPSE Kabupaten Situbondo.
2. Anggaran yang Dikelola (Proyeksi 2026)
Meskipun dokumen APBD final 2026 baru akan disahkan pada akhir 2025, berdasarkan tren belanja barang dan jasa operasional pada tahun – tahun sebelumnya, anggaran yang dikelola diperkirakan berada di angka di atas Rp 600 Miliard untuk belanja barang dan jasa saja.
3. APBN yang Masuk ke Situbondo 2026
Transfer APBN ke situbondo (DAU, DAK, Dana Desa) diproyeksikan masih cukup besar untuk menopang pembangunan. Berdasarkan tren historis dan pengembangan kasus dana PEN, pemerintah pusat tetap mengirimkan anggaran, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat (disertai pendampingan BPK / KPK).
IV. Fokus pada Integritas
Mekanisme PBJ yang tertata digital (e – procurement) di Situbondo sejatinya sudah aman, namun kerap dilumpuhkan oleh Konspirasi Manusia (Human error / Human Intention).
Kunci keberhasilan PBJ 2026 di Situbondo bukan lagi pada kecanggihan aplikasi, melainkan pada integritas Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) dan Pokja, serta keberanian Kepala Daerah baru untuk memutus mata rantai “Ijon Proyek” dan suap, yang pada periode sebelumnya merugikan keuangan negara dan memenjarakan beberapa pejabat Daerah dan rekanan.
Editor :redaksi




