Banyuwangi
Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan bangunan,
Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) kabupaten Banyuwangi melakukan tinjau lapang ( survei lapangan ) dalam penanganan penggunaan sempadan jalan di wilayah Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru,pada Rabu ( 22/4/2026 ).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan fungsi lingkungan dan penataan ruang. Alih fungsi lahan sempadan jalan menjadi bangunan permanen, tempat usaha, atau permukiman,jelas melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Didampingi perangkat desa,tokoh masyarakat setempat,Plt. Camat Kalibaru H. M. Luqman, S.Sos., MBA., M.M.,menyampaikan,” Hari ini kita meninjau langsung kelokasi serta memastikan tidak ada bangunan yang menutup saluran air di bahu jalan.Tinjau kapang ini tujuanya untuk mendapatkan data faktual mengenai penggunaan sempadan jalan, struktur bangunan dan tingkat kepatuhan terhadap garis sempadan yang ditetapkan ” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut ia menambahkan,” Dari hasil Identifikasi Kondisi ditemukan alih fungsi lahan sempadan menjadi bangunan permanen dan tempat usaha. Penanganan ini tentu memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan,dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian fungsi lindung sempadan yang akan ditindaklanjuti dengan penegakan aturan yang humanis demi menjaga fungsi lingkungan dan tata ruang ” imbuh Lugman.
Editor : Redaksi




