Bay/Red – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) – edisi Kamis 11 Juni 2026.Situbondo, dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo – Jawa Timur, khususnya di wilayah Besuki, tengah diguncang sorotan tajam terkait masifnya peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri mau pun swasta. Praktik yang terorganisasi rapi ini diduga kuat bertransformasi menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi oknum Kepala Sekolah, guru, hingga Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI).
Mirisnya, tameng “kesepakatan wali murid” dan dalih Klasik “demi kemajuan anak” terus diproduksi untuk melegalkan transaksi ini. Bahkan, instruksi terselubung bermodus “perintah atasan” dijadikan pembenaran oleh oknum pendidik, sementara pengawas sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) bidang pendidikan dituding sengaja tutup mata.
Alibi Klasik Melawan Regulasi: Apa Kata Hukum ?? 💫💫💫
Praktik jual beli LKS di sekolah merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang menabrak berbagai aturan formal negara. Tidak ada celah hukum yang membolehkan sekolah, guru, maupun koperasi sekolah menjadi perantara dagang di lingkungan pendidikan.
Berikut adalah benteng regulasi yang dilanggar secara terang – terangan:
* PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181): Secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), maupun pakaian seragam di satuan pendidikan.
* Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12): Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada murid atau orang tua / wali, serta dilarang menjual buku maupun LKS. KESEPAKATAN KOMITE / PAGUYUBAN WALI MURID tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir larangan ini.
* Permendikbudristek No. 44 Tahun 2012: Mengatur tentang larangan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Penjualan LKS secara kolektif dikatagorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Sanksi Tegas Menanti Pihak yang Melanggar 💫💫💫
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta yang nekat bermain dalam lingkaran bisnis LKS terancam hukuman berlapis:
1. Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, penurunan jabatan, hingga pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah atau Guru.
2. Sanksi Maladministrasi: Berdasarkan pengawasan Ombudsman RI, sekolah yang memaksakan pembelian LKS dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi berat.
3. Sanksi Pidana: Karena melibatkan transaksi uang non – prosedural di lembaga publik, tindakan ini dapat dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pungli, dengan ancaman kurungan penjara.
Mengapa LKS Masih Menjamur di Situbondo dan Besuki? 💫💫💫
Pertanyaan mendasar muncul: Jika dilarang, mengapa LKS justru semakin subur di Situbondo, khususnya wilayah Besuki dan sekitarnya?
* Kurangnya Kompetensi dan Kemalasan Mengajar (Optimalisasi Guru): “Kurikulum Merdeka” yang digagas pemerintah sebenarnya sudah membekali sekolah dengan “BUKU TEKS UTAMA GRATIS” yang didanai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kurikulum pemerintah mengedepankan proses berpikir kritis, bukan sekadar mengisi soal pilihan ganda. Keberadaan LKS mengindikasikan “Metode Mengajar Guru” yang kurang optimal, _ LKS dijadikan “Jalan Pintas” agar guru tidak perlu repot – repot menyusun perangkat evaluasi mandiri. Murid dipaksa menjadi “Robot” pengisi soal, bukan pembelajar aktif .
* Simbiosis Mutualisme Oknum Belakang Layar: Faktor terbesar menjamurnya LKS bukan karena kebutuhan akademis, melainkan karena adanya “Cashback” atau Komisi besar dari penerbit kepada oknum koordinator, KKG, maupun oknum Kepala Sekolah. Ini murni motif ekonomi / bisnis yang dibungkus label pendidikan.
Berkaca Pada Probolinggo dan Bondowoso: Mengapa Mereka Berani Tanpa LKS? 💫💫💫
Kondisi di Situbondo berbanding terbalik dengan wilayah tetangga seperti Probolinggo dan Bondowoso. Di daerah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Setempat bersikap responsif dan bertindak tegas terhadap pungli.
Sekolah – Sekolah Favorit di Probolinggo membuktikan bahwa “Menjadi pandai tidak harus menggunakan LKS komersial.
Mereka memanfaatkan “Modul Ajar Buatan Guru Secara Mandiri” yang dicetak menggunakan dana BOS, serta memaksimalkan “Platform digital gratis” dari Kemendikbudristek. Ketegasan hukum di wilayah tersebut membuat oknum guru dan Kepala Sekolah “Gemetar” dan tidak berani mengambil risiko memperjualbelikan LKS .
Pembiaran Sistemik: Pengawas dan Korwil Terkesan Tutup Mata? 💫💫💫
Masuknya LKS secara terkoordinasi rapi hingga ke sekolah – sekolah dasar di Besuki dan sekitarnya memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Pengawas sekolah dan Korwil yang seharusnya berfungsi sebagai benteng pengawasan, justru terkesan menutup mata dan telinga. Sikap pasif ini memicu asumsi liar di masyarakat bahwa aliran dana komisi LKS diduga mengalir secara struktural hingga ke tingkat atas.
Bahkan seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa “komisi dari LKS tiap tahunnya dijadikan THR (tunjangan hari raya) di sekolah ia mengajar.
Pendidikan dasar sejatinya telah dijamin gratis oleh negara melalui dana BOS. Menjadikan halaman sekolah sebagai pasar transaksi LKS berkedok “Kesepakatan Wali Murid” adalah bentuk pengkhianatan terhadap “Marwah” pendidikan.
Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Situbondo turun tangan membongkar “Gurita Bisnis LKS” ini hingga ke akarnya ….!!!
Editor : Redaksi




