Deteksi Media

“BIDIKAN KEJARI SITUBONDO KIAN MENGUNCI : Menanti ‘Ketuk Palu’ Tersangka di Pusaran Korupsi DPUPR” ++++

“BIDIKAN KEJARI SITUBONDO KIAN MENGUNCI : Menanti ‘Ketuk Palu’ Tersangka di Pusaran Korupsi DPUPR” ++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Selasa, 17 February 2026, ___ Aroma tak sedap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo terus dikuliti oleh Korps Adhyaksa. Memasuki February 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 – 2024 terus berjalan tanpa henti.

Meskipun estafet kepemimpinan di kursi Kasi Intelijen baru saja berganti, kometmen pemberantasan korupsi dipastikan tidak luntur. Kasi Intel Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan Kasi Pidana Khusus menjadi kunci pergerakan kasus ini.

“Saya masih baru di sini, namun terkait dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Kasi Pidsus untuk menindaklanjuti setiap perkembangan yang ada,” tegas Iwan saat memberikan keterangan pada Senin (16/2/2026)

Langkah Agresif: Aset Disita, Puluhan Saksi ‘Bernyanyi’
Kejaksaan sebenarnya sudah menunjukkan ‘Taringnya’ sejak September 2025 lalu. Langkah progresif diambil penyidik dengan menyita aset mentereng berupa satu unit rumah di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak – kecamatan Panarukan – Situbondo. Rumah seluas 175 meter persegi tersebut diketahui milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air, yang juga pernah menjabat Plt Kabid Bina Marga, berinisial TT.

Penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik telah menemukan benang merah antara aliran dana ilegal dengan aset yang dimiliki pejabat tersebut. Meski demikian, hingga saat ini TT masih berstatus sebagai saksi, meski asetnya telah berada dalam penguasaan negara untuk sementara waktu.

Menunggu Momentum ‘Due Process of Law’
Kejaksaan tidak ingin gegabah. Sejauh ini, puluhan saksi dari berbagai lapisan telah diperiksa secara marathon. Informasi internal menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengantongi daftar “Calon Tersangka” yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek – proyek di DPUPR tersebut.

Namun, kejujuran prosedur atau Due Process of Law tetap menjadi panglima. Kejaksaan Negeri Situbondo tampaknya sedang menyusun kontruksi hukum yang kedap Air sebelum akhirnya menetapkan tersangkanya dan menyeretnya ke meja hijau.

Publik Situbondo kini menunggu, siapakah yang akan mengenakan rompi orange dalam skandal yang mengguncang dinas teknis terbesar di Kabupaten ini?? Satu hal pasti, Kejari Situbondo sedang tidak bermain – main.

redaksi

Related Articles