Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Senin 23 februari 2026 ___ Pendidikan gratis hanyalah ilusi selama lembaran tipis bernama LKS masih dipaksa masuk ke tas siswa dengan harga selangit. Padahal, negara telah mengucurkan triliunan rupiah melalui dana BOS agar tak ada lagi orang tua yang diperas atas nama ‘tugas sekolah’
Ironisnya, di balik dalih ‘menunjang belajar’, terselip aroma busuk dugaan setoran ‘FEE’ dari distributor ke laci oknum Kepala Sekolah dan Guru. Ini bukan lagi soal pendidikan, melainkan bisnis hitam yang memanfaatkan kepatuhan wali murid. Siapa pun yang berani bermain api dengan ‘Fee’ LKS harus bersiap menghadapi dinginnya sel jeruji besi. Undang – Undang Tipikor telah menanti, karena setiap rupiah gratifikasi dari buku adalah racun bagi integritas generasi bangsa.
Berhentilah menjadi siswa sebagai konsumen, dan mulailah jadikan mereka terdidik. LKS tidak lagi dibutuhkan jika guru benar – benar menjalankan fungsinya sesuai panduan pemerintah, bukan justru menjadi agen pemasaran penerbit.
Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA / SMK, secara tegas dilarang oleh pemerintah. Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2025 – 2026, berikut adalah poin – poin hukum dan mekanisme yang mengatur hal tersebut :
1. DASAR HUKUM & LARANGAN
Tidak ada mekanisme legal yang memperbolehkan sekolah atau komite sekolah menjual LKS. Hal ini di atur dalam :
* PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (LKS), seragam, atau pakaian sekolah di satuan pendidikan.
* Permendikbudristek No. 75 Tahun 2020 : Komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran atau LKS kepada siswa.
* Permendikbud No. 8 Tahun 2016 : Guru dilarang keras menjual buku dalam bentuk apa pun untuk menghindari Komersialisasi pendidikan.
2. Sanksi bagi Penerima dan Pemberi Fee
Penerimaan fee (komisi) dari distributor oleh pihak sekolah dikatagorikan sebagai Gratifikasi atau suap.
* Siapa yang Kena? Baik pemberi (distributor) maupun penerima ( kepala sekolah / guru ) dapat di jerat sanksi.
* Jenis Sanksi :
Administratif : Penurunan pangkat, penundaan tunjangan, hingga Pemberhentian tidak hormat (pemecatan).
Pidana : Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bisa di ancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 milard.
3. Mengapa Masih Ada LKS ?
Secara kurikulum, LKS sebenarnya tidak diperlukan, karena materi ajar dan tugas sudah tersedia lengkap dalam buku panduan guru dan buku teks siswa yang didanai oleh Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Alasan LKS masih beredar biasanya adalah :
* Lahan Bisnis : Adanya kerja sama bawah tangan antara oknum sekolah dengan penerbit demi keuntungan pribadi (fee)
* Alasan Praktis : Beberapa oknum guru merasa lebih mudah memberi tugas melalui LKS daripada menyusun soal mandiri sesuai panduan pemerintah.




