Deteksi Media

“KOMITE SEKOLAH BUKAN STEMPEL, TAPI PENJAGA MARWAH ANGGARAN” Transparansi Dana BOS : Saat Komite Sekolah Terjebak Antara Tugas Pengawasan dan Formalitas Tanda Tangan. +++++

“KOMITE SEKOLAH BUKAN STEMPEL, TAPI PENJAGA MARWAH ANGGARAN”  Transparansi Dana BOS : Saat Komite Sekolah Terjebak Antara Tugas Pengawasan dan Formalitas Tanda Tangan. +++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu, 21 February 2026, ____ Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Meski regulasi mewajibkan pelibatan Komite Sekolah dalam setiap jengkal perencanaan anggaran, di lapangan peran Mereka seringkali teredukasi hanya sebatas “Tukang Stempel” pada lembar pertanggungjawaban.

Sesuai aturan main dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Komite Sekolah sejatinya adalah benteng transparansi. Mereka bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan mitra kritis yang wajib mengetahui ke mana setiap rupiah dana Bos mengalir. Ironisnya, banyak pengurus komite yang tidak memahami regulasi penggunaan anggaran, sehingga tanda tangan mereka pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) hanya menjadi formalitas demi kelancaran administratif, tanpa pengawasan substansial.

“Kepala sekolah tidak boleh berjalan sendirian. Setiap keputusan penggunaan BOS harus lahir dari kesepakatan bersama Komite yang dituangkan secara tertulis,” tegas pengamat pendidikan. Komite sekolah memiliki fungsi kontrol yang vital. Jika mereka buta regulasi, potensi penyimpangan anggaran akan semakin terbuka lebar.

Kini saatnya masyarakat proaktif. Pengurus Komite yang berasal dari unsur orang tua dan tokoh masyarakat harus berani menagih keterbukaan informasi. Jangan biarkan hak – hak siswa tergerus akibat tata kelola yang tertutup. Komite sekolah harus berdiri tegak sebagai mediator dan pengawas, bukan sekedar penonton di tengah pusaran anggaran pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Juknis BOSP terbaru (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022), adalah sebagai berikut :

KETERLIBATAN KOMITE DALAM DANA BOS :

* Penandatanganan Pencairan : Secara administratif, spesimen tanda tangan di Bank untuk pencairan dan BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Komite Sekolah tidak ikut menandatangani cek atau slip penarikan di Bank.

* Regulasi & Perencanaan : Komite Sekolah wajib tahu dan dilibatkan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara Tim BOS Sekolah dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam berita acara.

* Penandatanganan LPJ : Komite Sekolah wajib menandatangani dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau lembar pengesahan RKAS sebagai bentuk persetujuan dan pengawasan (Mengetahui). Tanpa tanda tangan komite, dokumen perencanaan anggaran dianggap tidak akuntable.

FUNGSI & KEPENGURUSAN KOMITE

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang berfungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan peran sebagai :

1. Pemberi Pertimbangan (Advisory) : Memberi masukan terkait kebijakan dan program sekolah.

2. Pendukung (Supporting) : Menggalang sumber dana (dana, pemikiran, tenaga) di luar anggaran pemerintah.

3. Pengontrol (Controlling) : Memantau transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran serta kinerja sekolah.

4. Mediator : Menghubungkan aspirasi orang tua / masyarakat dengan pihak sekolah.

SIAPA YANG BERHAK MENJADI PENGURUS ???

* Orang tua / wali murid yang masih aktif di sekolah tersebut .

* Tokoh masyarakat (tokoh agama, budayawan, atau praktisi pendidikan)

* Anggota masyarakat yang peduli pendidikan (bukan dari unsur perangkat desa / kelurahan atau pejabat birokrasi setempat).

* Dilarang : Anggota pengurus partai politik dan pendidik / tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

redaksi

Related Articles