Deteksi Media

BPAN Situbondo Ultimatum ASN Rangkap Jabatan BPD : “KEMBALIKAN UANG NEGARA atau HADAPI JALUR HUKUM ++++

BPAN Situbondo Ultimatum ASN Rangkap Jabatan BPD : “KEMBALIKAN UANG NEGARA atau HADAPI JALUR HUKUM ++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Selasa, 10 Pebruary 2026, ____ Praktik Lancung aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang nekat merangkap jabatan sebagai Ketua / anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Situbondo secara resmi melayangkan ultimatum keras terhadap fenomena “double job” yang dinilai menggerogoti anggaran negara tersebut.

Ketua BPAN Situbondo, Edy Susanto, menegaskan bahwa sekedar mengundurkan diri dari kursi BPD tidaklah cukup menghapus dosa administrasi dan potensi Kerugian negara yang telah terjadi. Ia menuntut tindakan hukum nyata dan sanksi disiplin berat bagi para oknum yang bermain di dua kaki anggaran.

“Pilih salah satu, atau kehilangan keduanya! Aturan dalam UU ASN dan UU Desa itu eksplisit, tidak ada ruang abu – abu. Mengundurkan diri saja tidak cukup, seluruh honorarium dan tunjangan yang telah diterima selama menjabat di BPD wajib dikembalikan ke kas Desa. Itu uang rakyat, bukan uang ‘sampingan’ untuk memperkaya diri,” tegas Edy dengan nada tajam.

Edy juga mempertanyakan kinerja instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Ia mensinyalir adanya Pembiaran sistematis yang selama ini terjadi di level bawah.

“Apakah selama ini Inspektorat, DPMD, dan BKD Situbondo tutup mata atau memang sengaja melakukan pembiaran?? Ini adalah penyerapan dua anggaran negara oleh individu yang sama. Kami mendesak segera dilakukan audit investigatif menyeluruh. Jangan sampai ada ‘KONGKALIKONG’ di bawah meja,” tegasnya.

BPAN Situbondo juga memberikan peringatan kepada jajaran Camat di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo untuk segera menyisir dan menyampaikan pesan tegas kepada ASN di wilayahnya yang merangkap jabatan, agar segera mengambil sikap. Edy memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyeret oknum yang membandel ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Fasilitas negara harus dikembalikan, mekanisme pengunduran diri harus sesuai prosedur, dan sanksi disiplin harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan mundur sejengkal pun sampai persoalan ini bersih total,” pungkas Edy.

Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014, ASN (PNS/PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. BKN menegaskan aturan ini untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin netralitas, di mana anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan. Aturan ini mewajibkan anggota BPD yang menjadi ASN PNS/PPPK untuk mengundurkan diri .

Berikut adalah poin – poin penting terkait larangan PNS/PPPK menjadi anggota BPD :

*. Regulasi Terkait :

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (pasal 51): melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/POLRI, atau Pengurus partai politik.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN : Mengatur tentang profesionalisme dan batasan jabatan.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD : Menegaskan larangan rangkap jabatan .

Kebijakan BKN (2025): menegaskan bahwa ASN (PNS dan PPPK) dilarang “Nyambi” menjadi anggota BPD.

*. ALASAN LARANGAN :

Konflik Kepentingan : Menghindari tumpang tindih peran antara aparatur negara dan perangkat desa.

Netralitas : Menjaga netralitas ASN.

Fokus Kinerja : ASN harus fokus menjalankan tugas pokok di instansi masing – masing.

*. Konsekuensi : Anggotan BPD yang lulus atau diangkat menjadi ASN (PNS/PPPK) harus mengundurkan diri dari jabatannya di BPD.

*. Perdebatan : Meskipun ada larangan tegas dari BKN, beberapa pihak seperti ABPEDNAS mengkritik aturan tersebut, menganggapnya tidak sejalan dengan beberapa regulasi Mendagri, dan menyebutnya bahwa secara eksplisit aturan larangan merangkap BPD sering kali berfokus pada jabatan Kepala Desa / Perangkat Desa, bukan PNS secara Umum, namun kebijakan terkini (2025) lebih ketat.

Catatan : Aturan terbaru (2025/2026) menekankan larangan ketat dari BKN bahwa ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD.

redaksi

Related Articles