Ary/red – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, melaporkan akun media sosial (medsos) TikTok Gerakan Rakyat ke Polres Bondowoso. Akun TikTok ini dilaporkan karena memuat narasi yang menyebut “Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso lebih baik mundur, karena kami tidak butuh diwakili orang tidak berpendidikan dan menghalalkan korupsi”.
Selain itu, sejumlah akun TikTok lain yang mengomentari dan menyebarkan narasi dimuat akun TikTok Gerakan Rakyat juga turut dilaporkan polisi. Diantaranya, akun TikTok bernama Itisolana4444, Yoga Pejuang Rupiah, Cak Soleh, Ervan Kusnadi, Sutrisno17, Amar Zai, Ratu Pete Bondowoso, Laris Sastra, Zidan, Rumiati, Bunda Ida, Kang Memet, Edy Haryanto24, dan Fatmawati.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, Eko Saputro, mengatakan, laporan kliennya terhadap akun TikTok Gerakan Rakyat dan sejumlah akun TikTok sudah dilayangkan ke Polres Bondowoso. Laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui media elektronika.
“Laporan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir terhadap akun TikTok Gerakan Rakyat dan sejumlah akun TikTok itu sudah kami layangkan ke Polres Bondowoso pada 29 Mei 2026,” kata Eko Saputro, Senin, 1 Juni 2026.
Langkah hukum yang ditempuh, tegas dia, bukan karena Ahmad Dhafir antikritik atau juga membungkam kritik masyarakat. Namun, untuk mendapatkan kepastian hukum atas konten narasi menghina dan mencemarkan nama baik yang telah beredar luas di ruang publik digital.
“Melalui proses hukum, kami ingin membuktikan siapa yang benar, apakah pihak yang menyebut klien kami tidak berpendidikan dan menghalalkan praktik korupsi ataukah klien kami sendiri, Ketua DPRD Ahmad Dhafir yang tidak berpendidikan dan menghalalkan praktik korupsi,” tegasnya.
Ahmad Dhafir juga menjelaskan, sebagai wakil rakyat yang dipercaya menjabat Ketua DPRD Bondowoso, dirinya sangat senang dan terbuka menerima masukan, saran, dan dikritik. Namun, masukan, saran, ataupun kritik itu sebaiknya konstruktif dan bukan dengan men-justice, ujaran kebencian, serta penghinaan dan pencemaran nama baik tanpa disertai bukti.
“Tapi, kalau di akun TikTok saya Ketua DPRD Bondowoso disebut tidak berpendidikan dan menghalalkan praktik korupsi, ini bukan lagi kritik, tapi memfitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Karena itu, saya laporkan akun TikTok itu dan laporan ke polisi sepenuhnya saya serahkan ke tim Kuasa Hukum,” jelas Ketua DPRD Bondowoso lima periode ini.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ketua DPRD Bondowoso melapor sejumlah akun TikTok melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian di ruang publik digital. Akun TikTok itu melanggar Pasal 243 juncto Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE yang mengalami perubahan terakhir melalui UU RI No.1 Tahun 2024.




