Redaksi – Deteksi
JAKARTA,(deteksimedia.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menerima sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (8/5/2026).“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).
Budi mengatakan, penyidik terus mendalami keterangan-keterangan saksi terkait penerimaan uang tersebut, termasuk keterangan yang muncul dalam proses persidangan. “Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya. Sebelumnya, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berlari ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang pada Jumat (8/5/2026).
Pantauan awak media Ahmad Dedi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB. Saat ditemui awak media, dia memilih lari dari kerumunan wartawan.Dedi berpakaian rapi saat mendatangi KPK, ia mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam terus berlari dikejar wartawan yang sudah menunggunya. “Jangan lari pak,” ujar para wartawan. Dedi terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan.
KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi. KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.(*)




