Bay/Red – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Rabu, 13 Mei 2026, ____ Harapan warga Desa Sumberanyar – Kec. Mlandingan – Kab. Situbondo – Jawa Timur, untuk memiliki nahkoda definitif melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW), kini terancam kandas. Di tengah tahapan yang sudah berjalan, muncul “badai” berupa himbauan lisan yang mengisyaratkan penghentian proses demokrasi desa tersebut dengan dalih keamanan, efisiensi anggaran, dan sisa jabatan yang dianggap singkat, dan fokus pada Pilkades serentak 2027.
BENTURAN ATURAN: SE DPMD vs HIMBAUAN BUPATI +++
Panitia Pilkades PAW Sumberanyar sejatinya telah bergerak jauh. Berdasarkan Surat Edaran (SE) DPMD Situbondo, tahapan demi tahapan telah dilalui, termasuk penjaringan bakal calon yang kini telah mendaftarkan diri.
Namun, di tengah jalan, muncul himbauan Bupati secara Lisan, dengan alasan klasik,_ keamanan, efisiensi anggaran, dan sisa masa jabatan yang dianggap singkat (1,5 tahun).
Pertanyaannya: Beranikah BPD membubarkan Panitia berdasarkan himbauan? Secara hierarki hukum, pembubaran panitia di tengah tahapan yang sedang berjalan tanpa regulasi yang lebih tinggi dari SE DPMD adalah langkah bunuh diri administratif. BPD berisiko menjadi “tameng” kesalahan kebijakan yang berujung pada gugatan hukum.
Rakyat Melawan: “Jangan Kebiri Hak Kami” +++
Reaksi keras pecah dalam rapat di Balai Desa Sumberanyar, Sabtu malam (9/5). Tokoh masyarakat dan bakal calon sepakat menolak tunduk pada tekanan tingkat kabupaten. Mereka menilai, alasan sisa jabatan 1,5 tahun bukanlah alibi untuk membiarkan desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) yang kewenangannya terbatas.
“Kalau memang mau ditiadakan, mengapa sejak awal panitia dibentuk? dan anggaran dikeluarkan? ini adalah bentuk ketidakkonsistenan pemerintah daerah yang merugikan psikologis dan materil warga,” cetus salah satu tokoh masyarakat berinisial Bj.
Potensi Gugatan PTUN: Siapa yang Terseret?
Jika Pilkades PAW ini dibatalkan secara sepihak, pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka lebar.
Pihak yang berpotensi digugat meliputi:
1. BPD Sumberanyar: Karena mengeluarkan SK pembubaran panitia tanpa dasar hukum yang kuat.
2. Bupati Situbondo: Sebagai otoritas yang mengeluarkan instruksi / himbauan yang menyebabkan terhentinya proses hukum yang sudah berjalan.
KERUGIAN NYATA MASYARAKAT SUMBERANYAR +++++
Pembatalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi kerugian nyata bagi desa:
* Hilangnya Legitimasi Pimpinan: Desa akan dipimpin Pj yang tidak memiliki mandat langsung dari rakyat melalui mekanisme PAW.
* Kerugian Materil Bakal Calon: Para Bakal Calon telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk memenuhi persyaratan administrasi.
* Ketidakpastian Pembangunan: Jabatan 1,5 tahun tetaplah waktu yang krusial untuk penentuan kebijakan desa yang strategis.
* Pendidikan Politik yang Buruk: Rakyat disuguhi tontonan bahwa aturan bisa kalah oleh sekadar “himbauan”
Kini, bola panas ada di tangan BPD dan Pemkab Situbondo. Apakah mereka akan menghormati proses demokrasi yang sudah berjalan, atau justru memilih jalan pintas yang berisiko menyeret mereka ke kursi pesakitan Pengadilan? Satu yang pasti, masyarakat Sumberanyar tidak akan tinggal diam melihat hak demokrasinya dikebiri.
Situasi di Desa Sumberanyar saat ini merupakan benturan keras antara ‘kepastian hukum (regulasi DPMD) dengan kebijakan politis – praktis (himbauan Bupati).
Secara hukum, BPD sebenarnya tidak memiliki dasar kuat untuk membubarkan Panitia hanya berdasarkan “himbauan” , karena himbauan bersifat _ non – binding (tidak mengikat secara hukum) dibanding Surat Edaran (SE), atau Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pembentukan panitia. Jika dibatalkan sepihak, pihak yang paling berpotensi digugat ke PTUN adalah BPD (sebagai lembaga yang membubarkan Panitia), dan Bupati (sebagai pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan kebijakan pembatalan).
Editor : Redaksi




