Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Senin, 11 Mei 2026, ____ Banyuglugur ___ Tanah ini bukan sekadar hamparan tanah liat. Di sana ada keringat leluhur, nafas kehidupan, dan warisan yang menjaga martabat warga.
Namun, pada Senin 11 Mei 2026, Pemandangan pilu tersaji di Kalianget – Kec. Banyuglugur – Kab. Situbondo. Puluhan penegak hukum hadir, membawa dokumen eksekusi yang siap memisahkan warga dari tanah yang telah mereka garap turun – temurun.
Situasi tegang sempat menyelimuti lokasi. Alat berat dan aparat berdiri kokoh, berhadapan dengan warga yang mempertahankan haknya. Namun, sebuah keputusan mengejutkan diambil oleh masyarakat,_ mereka memilih mundur.
Mundur bukan berarti menyerah kalah. Mundur bukan tanda takut. Warga Kalianget memilih jalan yang lebih bermartabat, _ menarik diri dari potensi konflik fisik untuk menempuh jalur hukum yang lebih panjang. Mereka meyakini, kebenaran tidak harus ditegakkan dengan otot, melainkan dengan hati nurani dan keadilan yang hakiki.
Bagi mereka, tanah ini adalah ingatan. Tanah ini adalah sumber nafkah yang tak ternilai harganya. Tanah ini adalah warisan.
Di tengah suasana emosional tersebut, Eko Jr, salah satu tokoh penggerak warga, berdiri di depan puluhan aparat dan perwakilan hukum. Dengan suara lantang yang menggelegar, memecah kesunyian eksekusi, Eko Jr melontarkan kalimat menohok yang langsung menjadi simbol perlawanan batin warga.
“Rakyat tidak takut pada hukum. Rakyat hanya takut ketika hukum berjalan tanpa hati nurani!”
Kalimat itu menggema, menampar kesadaran siapa pun yang hadir. Bahwa di balik kertas – kertas perkara dan angka – angka dokumen, ada nasib manusia yang sedang dipertaruhkan.
Kini, warga Kalianget mundur ke balik pintu – pintu rumah mereka, namun perjuangan belum usai. Mereka menyiapkan berkas, merangkai bukti, dan bersiap bertarung di meja hijau demi mempertahankan apa yang menjadi hak milik mereka.
Kalianget hari ini mencatat sejarah, bahwa keadilan seringkali diuji ketika hukum berhadapan dengan kemanusiaan.




