Deteksi Media

“INVASI RAKSASA DI PELOSOK BESUKI: INDOMARET ‘CEKIK’ LEHER RAKYAT KECIL, PEMKAB SITUBONDO JANGAN JADI ANTEK KAPITALIS !” ++++

“INVASI RAKSASA DI PELOSOK BESUKI: INDOMARET ‘CEKIK’ LEHER RAKYAT KECIL, PEMKAB SITUBONDO JANGAN JADI ANTEK KAPITALIS !” ++++

 

Bay  — Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu, 04/04/2026 ___ Besuki ___ Ambisi ekspansi buta raksasa ritel Indomaret di Jalan Adirasa, Dusun Gudang, Desa Pesisir – Kec. Besuki – Kab. Situbondo – Jawa Timur, benar – benar menjadi lonceng kematian bagi ekonomi rakyat.

Pembangunan yang dipaksakan di wilayah pelosok ini bukan lagi soal kemajuan zaman, melainkan aksi “Predator” yang siap melumat habis warung – warung klontong dan UMKM lokal yang selama ini menjadi nafas hidup warga kecil.

Hendra Santoso, pemilik Toko Madura (Armada), dengan nada geram menyatakan bahwa kehadiran swalayan ini adalah ancaman nyata terhadap piring nasi keluarganya.

“Kami ini warga cilik, usaha kembang kempis. Kalau raksasa ini masuk ke pelosok, mereka bukan lagi melayani, tapi membunuh kami pelan – pelan!” Tegas Hendra.

Logika pembangunan ini dinilai cacat. Desa Pesisir bukanlah metropolitan, melainkan kantong ekonomi rakyat mandiri melalui warung tradisional. Membiarkan Indomaret berdiri di sana sama saja dengan membiarkan “Serigala masuk ke kandang ayam”.

Di bawah komando Haji Jubri, warga telah menggalang kekuatan. Nota keberatan berdarah – darah telah diteken. Isinya lugas: TOLAK HARGA MATI. Mereka tidak butuh AC dingin dan rak mentereng jika harganya adalah kemiskinan permanen bagi pedagang lokal.

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Situbondo. Apakah pemerintah akan bertekuk lutut di bawah kaki modal besar dan membiarkan warganya menjadi penonton di tanah sendiri? Jika izin tetap dipaksakan keluar meski rakyat menjerit, maka patut dipertanyakan: Untuk siapa pejabat – pejabat itu bekerja? Untuk kesejahteraan rakyat, atau untuk menebalkan kantong para pemilik saham swalayan?

Warga memperingatkan: Jangan coba – coba mengusik ketenangan ekonomi desa jika tidak ingin menghadapi gelombang perlawanan yang lebih besar. Rakyat sudah bosan dengan retorika “Investasi” yang ujung – ujungnya hanya menyisakan air mata bagi pedagang kecil.

Ini adalah masalah klasik, ibarat “Goliath vs Daud” yang sering terjadi di daerah.

Berikut adalah rincian aturan main, dan prosedur hukum,

1. Instansi Berwenang & Mekanisme Izin

Pemberian izin minimarket (Toko Swalayan) diatur melalui sistem OSS (Online Single Submission)

* Instansi Berwenang: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, dengan rekomendasi teknis dari Dinas Perdagangan.

* Mekanisme: Pengusaha harus mengurus PBG (Persatuan Bangunan Gedung), KKPR (Kesatuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan Izin lingkungan (SPPL).

2. Jarak dan Radius (Aturan Zonasi)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 23 Tahun 2021, serta biasanya dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Situbondo:

* Radius dari Pasar Tradisional: Umumnya minimal 0,5 km hingga 1 km (Tergantung Perda setempat).

* Radius dari UMKM / Toko Lokal: Harus memperhatikan kepadatan penduduk dan dampak sosial ekonomi. Jika lokasi berada di pelosok (bukan pusat kota), syarat ini jauh lebih ketat karena berpotensi Kanibalisasi usaha kecil.

3. Syarat Pendirian & Dasar Hukum

* Dasar Hukum: UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), Perpres No. 112/2007, dan Perda Kabupaten Situbondo Tentang Penataan Toko Modern.

* Syarat Krusial: Salah satu syarat mutlak dalam analisis dampak sosial ekonomi adalah Kemitraan dengan UMKM lokal dan Persetujuan Lingkungan/Sosial.

4. Hak Warga & Langkah Hukum

* Hak Menolak: Warga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan ruang hidup dan ekonomi mereka. Jika proses izin tidak transparan atau memalsukan persetujuan warga, pembangunan tersebut ‘Cacat Hukum’

+ Langkah Jika Bersikukuh:

* Surat Keberatan Resmi: (Sudah dilakukan) ke Kades, Camat, dan Bupati.

* Hearing ke DPRD: Meminta Komisi terkait di DPRD Situbondo memanggil pihak Indomaret dan DPMPTSP.

* Gugatan PTUN: Jika Izin tetap keluar, warga bisa menggugat Izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

* Aksi Massa: Demontrasi damai sebagai bentuk tekanan sosial agar pemerintah tidak abai …!!

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles