Suryadi – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – Di zaman modern ini fenomena nikah sirri (nikah diam-diam) tetap banyak dilakukan masyarakat dengan berbagai motivasi dan alasan tidak sedikit para ustad dan tokoh agama yang mendukungnya bahkan menjadj pelakunya .
Alasan klasik agar terhindar dari zina adalah yang populer bagi para pelaku nikah sirri. Padahal, andaikata pernikahan sirri tetap dilakukan sedangkan ada rukun dan syaratnya tidak terpenuhi tentunya pelakunya tetap berzina karena akad nikahnya tidak syah.
Faktor-faktor terjadinya nikah sirri dan dampak konsekwensi hukum yang diterima bagi pelakunya banyak sekali.
Walaupun sebagian besar ulama berpendapat bahwa nikah sirri syah apabila sudah memenuhi rukun dan syaratnya, namun menurut analisanya, nikah sirri berpotensi tidak syah dikarenakan dikhawatirkan pelakunya dan pihak-pihak yang hadir tidak memenuhi fikih muakahat seperti urutan wali nasab yang berhak, alasan perpindahan wali dekat ,(aqrab) ke wali jauh (Aba’ad) dan alasan perpindahan wali nasab ke wali hakim.
Nikah sirri tidak akan ada habisnya dan mungkin terus akan berlangsung di tengah masyarakat. Padahal kalau kita berpikir jernih peristiwa nikah ada momen yang suci dan sakral, sehingga Allah menyebutnya mishaqin ghaliza (perjanjian yang sangat kokoh).Sedangkan dalam proses ijab qabul itu juga menyebut firman Allah.
Jadi bagaimana mungkin perjanjian yang sangat kokoh dan dalam ijab qabulnya firman Allah disebutkan namun dianggap ringan oleh umat Islam ?.
Bagaimana mungkin peristiwa yang sakral itu tidak mempunyai bukti yang autentik dalam administrasi negara . Sedangkan peristiwa utang-piutang kit catatkan, jual-beli tanah, dan transaksi dengan bank ada catatannya.
Mengapa pikiran kita jadi distorsi dalam hal ini.
Mengapa peristiwa nikah yang luhur dan seumur hidup itu diabaikan dan dibiarkan tidak tercatat oleh pejabat yang berwenang (KUA). Padahal ajaran agama Islam telah menuntun kita untuk tertib dan teratur dalam semua perjanjian, namun kita selalu mengabaikannya.
Di akhir tulisan artikel ini, penulis mengajak para ustad dan tokoh ulama memberikan pencerahan kepada masyarakat luas tentang dampak buruknya nikah sirri. Apalagi di zaman modern digitalisasi, nikah sirri adalah perbuatan yang merugikan dan pasti berdampak buruk bagi pelakunya.
Editor : Redaksi




