Bay/Red – deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Rabu 10 Juni 2026.Mlandingan,Aroma kejanggalan menyeruak dari pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Annuril KH. Abdul Majid yang berlokasi di lingkungann Pondok Pesantren (PP) Nurul Jadid, RT 01 / RW 05, Desa Sumberanyar – Kec. Mlandingan – Kab. Situbondo – Jawa Timur.
Berdasarkan data terbaru tahun 2026 lembaga non – formal ini tercatat memiliki 224 peserta didik / warga belajar. Angka yang sangat fantastis untuk sebuah kegiatan pendidikan kesetaraan di tingkat desa.
Namun, fakta di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Pengelola PKBM Annuril, Ustadz Marjoni, membenarkan bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara ‘mandiri’ di dalam lingkungan PP Nurul Jadid Sumberanyar tanpa pembagian rombongan belajar (rombel) yang jelas. Kontradiksinya, penelusuran internal di lingkungan pondok justru menghasilkan pengakuan yang mengejutkan.
“Kami tidak paham kalau ada PKBM di sini. Apalagi jumlah siswanya mencapai 200 warga belajar. Kegiatannya di mana?” ungkap seorang sumber internal pondok pesantren yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga nama baik institusi.
Kekhawatiran warga pondok sangat mendalam,_ mereka takut nama besar PP Nurul Jadid Sumberanyar ikut tercemar akibat polemik ini.
Ketidaksinkronan informasi ini melahirkan desakan kuat bagi pihak berwenang, _ khususnya Dinas Pendidikan serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Apakah ratusan data siswa tersebut nyata, ataukah ada indikasi manipulasi data “siswa fiktif” demi meraup keuntungan program bantuan pemerintah?
Siapa di Balik Layar? Menyoal Aturan dan Keabsahan Tutor PKBM 💫💫💫
Dengan jumlah warga belajar yang menembus angka 224 orang, PKBM Annuril idealnya didukung oleh tenaga pendidik (tutor) yang memadai dalam jumlah dan kualifikasi. Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut adalah aturan main dan mekanismenya perekrutan tutor PKBM:
1. Syarat Mutlak Menjadi Tutor PKBM
Menjadi pendidik di jalur non – formal tidak boleh asal – asalan. Syarat utamanya meliputi:
* Kualifikasi Akademik Minimal S1 / D4 : Harus linear atau relevan dengan mata pelajaran yang di ampu.
* Memiliki Kompetensi Andragogi: Mampu mengajar orang dewasa, atau warga belajar lintas usia.
* Tercatat di Dapodik: Data tutor wajib masuk ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek untuk diverifikasi keabsahannya.
2. Bolehkah Menggunakan Guru Yayasan atau ASN ?
Undang – Undang dan regulasi pendidikan memperbolehkan PKBM menggunakan tenaga pendidik dari jalur lain, dengan ketentuan ketat:
* Guru Yayasan Pondok Pesantren: Sangat diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk integrasi pendidikan formal dan non – formal di lingkungan pesantren, asalkan tugas utamanya tidak terbengkalai.
* Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS: Guru ASN diperbolehkan mengajar di PKBM sebagai tugas tambahan atau pengabdian masyarakat. Namun, mereka wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung (Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Sekolah Induk) dan kegiatan di PKBM tidak boleh berbenturan dengan jam kerja wajib ASN di sekolah induk.
Mekanisme Baku PKBM: Mengapa Kasus Ini Layak Diaudit?
Masyarakat dan pihak berwenang perlu memahami bahwa operasional PKBM diatur kentat oleh undang – undang.
Kejanggalan di PKBM Annuril dapat dibongkar dengan mencocokkan tiga mekanisme utama berikut:
* Mekanisme Kehadiran & Tata Ruang PKBM wajib memiliki ruang kelas, jadwal KBM yang terstruktur, dan daftar hadir (absensi) fisik maupun digital. Jika ada 224 siswa namun warga sekitar dan internal pondok tidak pernah melihat aktivitas fisik massal, maka keabsahan presensi patut dipertanyakan.
* Mekanisme Dapodik & Penyaluran Dana BOP: Setiap Kepala (Warga Belajar) yang terdata di Dapodik berpotensi mendatangkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kesetaraan dari Pemerintah. Audit investigasi harus memeriksa ke mana aliran dana tersebut mengalir, dan apakah dialokasikan untuk honor tutor serta fasilitas belajar yang nyata.
* Mekanisme Ujian Kesetaraan: Setiap warga belajar wajib mengikuti proses asesmen dan ujian untuk mendapatkan Ijazah Paket A, B, atau C. Jika proses belajarnya tidak jelas, bagaimana proses evaluasi kelulusan dilakukan?
Kesimpulan: Publik Menunggu Transparansi 💫💫💫
Fenomena PKBM Annuril KH. Abdul Majid Sumberanyar, kini berada di persimpangan jalan antara ketidaksinkronan manajemen internal atau adanya potensi pelanggaran sistemik. Demi menyelamatkan Marwah institusi pesantren dan memastikan uang negara tidak disalahgunakan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait tidak boleh menutup mata.
Audit menyeluruh terhadap daftar hadir siswa, berkas para tutor, dan bukti fisik KBM Harus segera digelar secara terbuka ….
Editor : Redaksi




