Bay — Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Rabu, 25 February 2026,___ Program unggulan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berjalan masif di seluruh Indonesia, disinyalir mengabaikan aspek legalitas Tata ruang. Temuan lapangan menunjukkan, gedung – gedung fisik yang sudah berjalan, serta gerai – gerai koperasi yang baru dibangun, kuat dugaan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
Menurut peraturan perundang – undangan terbaru, setiap bangunan gedung, baik milik perseorangan, maupun badan hukum, wajib memiliki PBG / IMB sebelum dilakukan pembangunan, sesuai PP No. 16 Tahun 2021. Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi menabrak aturan tata ruang.
Berdasarkan data terbaru, puluhan gerai Koperasi Merah Putih di beberapa Kabupaten terindikasi belum mengantongi PBG / IMB, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pembangunan oleh dinas terkait. Kasus ini disinyalir terjadi karena percepatan pembangunan yang mengesampingkan dokumen legalitas.
“Ini serius, SPPG itu tempat pengolahan makanan untuk anak – anak sekolah. Kalau bangunannya tidak berizin, artinya tidak ada jaminan keamanan kontruksi dan sanitasinya. Ini berbahaya dan melanggar hukum,” ujar pengamat kebijakan publik, AKJ, saat dimintai tanggapan.
Dapur MBG yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak memiliki izin, terancam ditutup. Apalagi jika menyangkut izin fungsi bangunan .
Sanksi menanti para penanggung jawab proyek ini. Pemerintah Daerah setempat berwenang untuk memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga pembongkaran paksa terhadap gedung – gedung SPPG / KDMP yang berdiri tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Koperasi Desa Merah Putih di tingkat daerah belum memberikan tanggapan komprehensif terkait kelengkapan izin di seluruh bangunan yang beroperasi.
Masyarakat menuntut transparansi agar proyek negara tidak menjadi proyek ilegal.
Berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya pasca – UU Cipta Kerja, Pembangunan gedung SPPG (sentra produksi pangan ) MBG (makan bergizi gratis) dan KDMP (koperasi desa merah putih) Wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut’ persetujuan Bangunan Gedung (PBG )
Analisis Hukum : SPPG MBG & KDMP harus PBG / IMB :
1. Status Bangunan : SPPG dan KDMP adalah bangunan fisik permanen / semi – permanen yang difungsikan untuk kegiatan usaha dan produksi. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG / IMB.
2. Temuan Lapangan : Laporan menunjukkan bahwa puluhan gerai Koperasi Merah Putih di beberapa daerah, dilaporkan belum mengantongi PBG.
3. Standar Keamanan : SPPG / dapur MBG wajib memenuhi standar Bangunan untuk keamanan dan kesehatan pangan (sertifikat laik fungsi / sanitasi), yang mustahil didapat tanpa izin kontruksi awal .
Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB / PBG
Bangunan yang berdiri tanpa PBG / IMB dikatagorikan sebagai bangunan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif berat menurut Peraturan Pemerintah, yaitu :
* Peringatan Tertulis : Teguran keras dari dinas terkait.
* Penghentian Sementara / Permanen : Kegiatan produksi SPPG atau operasional KDMP dihentikan paksa.
* Denda Administratif : Denda uang atas pelanggaran prosedur.
* Pembongkaran : Jika tidak mengurus izin dalam jangka waktu tertentu, bangunan bisa dibongkar paksa.
Editor : Redaksi




