Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu, 02 Mei 2026 ____ Bungatan ___ Dugaan double counting mencuat setelah diketahui bahwa Camat Bungatan, Yogi Kripsian Sah, menjabat sebagai Koordinator Wisata Pasir Putih dan menerima honor diluar gaji PNS.
Kasus ini semakin panas karena sekitar 33 ASN lainnya di lokasi tersebut juga diduga menerima honor serupa.
1. Siapa yang berwenang Mengelola Pasir Putih? +++
Secara regulasi, pengelolaan Wisata Pasir Putih telah mengalami transisi besar:
* Pembubaran Perumda: Melalui Peraturan Daerah (Perda No. 11 Tahun 2022, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasir Putih resmi dibubarkan.
* Alih Fungsi ke Dinas: Sejak 2 Januari 2023, kewenangan pengelolaan dan aset beralih langsung ke Pemerintah Daerah di bawah kendali Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Dispora)
* Rencana Blud: Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini sedang dalam proses mengubah status pengelolaan menjadi “Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kualitas layanan.
2. Mengapa Camat Bisa Menjadi Koordinator?
Jabatan Camat Bungatan sebagai koordinator muncul dalam masa transisi pasca pembubaran Perumda. Yogi Kripsian Sah diduga kuat mengakui menerima honor sebesar Rp 500 ribu dari posisi tersebut, namun ia diduga membantah adanya pelanggaran, dan hal itu bagian dari tugas pengamanan wilayah.
3. Bolehkah PNS melakukan Rangkap Jabatan,?
Secara hukum, aturan rangkap jabatan bagi ASN cukup ketat:
* Larangan Struktural: Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, ASN pada dasarnya dilarang menduduki jabatan struktural rangkap, atau posisi lain yang memicu benturan kepentingan.
* Aturan Honorarium: Honorarium tambahan bagi PNS hanya diperbolehkan jika jabatan tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi (seperti SK Bupati), dan tugasnya berada di luar tugas pokok fungsi (tupoksi) rutinnya.
4. Apakah ini Termasuk Double Counting ?
Istilah double counting dalam konteks ini merujuk pada “penerimaan dua sumber penghasilan dari anggaran negara (APBN /APBD) untuk obyek kerja yang beririsian atau tumpang tindih.
* Indikasi Pelanggaran: Pengamat dan pejabat dinas menilai terjadi Double Counting, karena ASN tersebut seharusnya dimutasi terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata sebelum ditugaskan di Pasir Putih.
* Konflik Kepentingan: Jika tugas koordinator dianggap sebagai bagian dari pengawasan wilayah Camat (tugas rutin), maka pemberian honor tambahan bisa dianggap sebagai pemborosan anggaran atau penyalahgunaan wewenang.




