Deteksi Media

SERTIFIKASI DIDUGA DIPERAS OKNUM, PGRI Situbondo Disorot : Workshop atau Pungli ?” +++++

SERTIFIKASI DIDUGA DIPERAS OKNUM, PGRI Situbondo Disorot : Workshop atau Pungli ?” +++++

 

Bay/Taufik-deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at, 06 Maret 2026, ____ Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi di wilayah Situbondo, yang seharusnya menjadi oase kesejahteraan bagi para pendidik, justru menjadi sasaran empuk oknum pengurus Cabang PGRI. Berkedok pengembangan kompetensi dan workshop, para guru penerima sertifikasi diduga dipaksa membayar iuran liar triwulanan yang besarnya cukup fantastis, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 75 ribu, hingga Rp 100 ribu per guru.

Ironisnya, tarikan manual yang tidak seragam ini terjadi di tengah sudah adanya iuran wajib Rp 20 ribu per bulan yang terpotong otomatis via bank.

“Ini sudah keterlaluan. Iuran resmi sudah, kenapa masih ditarik manual? Kalau tidak dibayar, seolah – olah kami dipersulit,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut intimidasi.

Penarikan ini dinilai cacat hukum. Ombudsman RI telah berkali – kali menegaskan bahwa tunjangan profesi guru tidak boleh dipotong sepeserpun.

Alasan “Pengembangan Kompetensi” tidak membenarkan oknum pengurus Cabang PGRI bertindak layaknya “Penagih hutang” yang menyalahgunakan dana tunjangan profesi.

Data dan mekanisme pengembangan kompetensi sudah diatur oleh negara. Jika PGRI, sebagai rumah perjuangan guru, justru menjelma menjadi alat hisap yang membebani, maka patut dipertanyakan keberpihakan organisasi ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo dan Aparat Penegak Hukum diharapkan segera turun tangan, mengusut tuntas aroma dugaan pungli ini, dan menindak tegas oknum yang menjadikan profesi guru sebagai objek dagangan.

Berdasarkan penelusuran terkini dan regulasi pendidikan di Indonesia, berikut adalah rincian jawaban atas permasalahan dugaan penarikan iuran oleh oknum pengurus Cabang PGRI di wilayah Situbondo :

1. Apakah Penarikan iuran Tersebut Dibenarkan ?

Secara tegas : Tidak Dibenarkan dan Berpotensi Pungli.

Penarikan iuran Manual di luar iuran resmi (yang sudah dipotong via bank ),
Per triwulan dengan dalih workshop / pengembangan kompetensi, terutama jika tidak didasarkan pada mekanisme rapat anggota yang sah, bersifat memaksa, dan jumlahnya tidak seragam (Rp 50 ribu – Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu), tergolong sebagai Pungutan Liar (Pungli)

* Ombudsman RI menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan atas tunjangan profesi guru (sertifikasi)

* Dana tunjangan sertifikasi adalah hak mutlak guru sebagai penghargaan profesionalitas (PP No. 41 Tahun 2009)

2. DASAR HUKUM

* UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen : Mengatur tentang profesionalisme dan hak guru.

* PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru : Tunjangan diberikan 1× gaji pokok, tidak boleh dipotong sepihak.

* Permendikbud No. 44 Tahun 2022 / Peraturan terkait Sertifikasi TPG : Mengatur prosedur penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru.

* UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 12 e – Pungli oleh Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara) : Jika oknum tersebut adalah PNS / PPPK yang memiliki kewenangan.

3. Pengembangan Kompetensi Guru dan Iuran

Apakah harus ada iuran tambahan? Tidak mutlak.

* Pengembangan kompetensi guru adalah kewajiban guru itu sendiri (belajar sepanjang hayat) dan didukung oleh negara ( Dinas Pendidikan, Kemendikbud) melalui anggaran APBD / APBN.

* PGRI sebagai organisasi profesi boleh mengadakan workshop, namun pendanaannya Harus transparan, didasarkan pada AD/ART, dan disetujui anggota, bukan menarik dana tunjangan sertifikasi secara sepihak.

* Iuran anggota PGRI (Rp 20.000/ bulan) seharusnya sudah cukup untuk menopang operasional organisasi, termasuk program kompetensi, jika dikelola dengan jujur.

4. Mekanisme Pengembangan Kompetensi Guru (Aturan Resmi)

Pengembangan kompetensi guru diatur secara resmi melalui mekanisme :

1. Mandiri : Guru mengikuti seminar / workshop atas biaya sendiri.

2. In-House Training (IHT) : Dilakukan di sekolah, biasanya dianggarkan melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

3. Pelatihan Dinas: Dilakukan Dinas Pendidikan melalui MGMP / KKG, pendanaan APBD / APBN.

4. Organisasi Profesi : Jika PGRI mengadakan, harus melalui mekanisme program kerja yang disetujui, bukan tarikan wajib triwulan yang manual.

Editor  : Redaksi

redaksi

Related Articles