Deteksi Media

Skandal Dana Hibah Jatim: Giliran Mahrus Ali Dijebloskan ke Sel, Anwar Sadad dan Tersangka Lainnya Kini di Ujung Tanduk!! 💥💥💥

Skandal Dana Hibah Jatim: Giliran Mahrus Ali Dijebloskan ke Sel, Anwar Sadad dan Tersangka Lainnya Kini di Ujung Tanduk!! 💥💥💥

 

Bay/Red – Deteksi

Nusantara(deteksimedia.id) –  edisi Selasa 28 Juli 2026 _____ Nusantara ____ Gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menguliti skandal korupsi dana hibah “Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019 – 2022 kian agresif. Langkah tegas tim penyidik kembali menahan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Pada hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi bisu penahanan Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 dari Fraksi Gerindra.

Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 17.25 WIB dengan kondisi tangan diborgol dan tubuh terbalut rompi orange khas tahanan KPK bernomor 183. Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, Mahrus memilih bungkam seribu bahasa dan menolak merespon pertanyaan wartawan terkait aliran uang haram tersebut.

Penahanan Mahrus ini menjadi kelanjutan dari penegakan hukum klaster kedua (Klaster Anwar Sadad).
Sebelumnya, Mahrus sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 22 Juli 2026. Di hari yang sama saat Mahrus mangkir, KPK telas menjebloskan tiga tersangka lainnya ke jeruji besi, yaitu:

* Achmad Yahya (AY) _ Pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

* M. Fathullah (MF) _ Pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

* Ra. Wahid Ruslan (RWR) _ Pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Keempatnya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke – 1 KUHP atas peran mereka sebagai pihak pemberi suap.

Keterangan Resmi KPK: konstruksi Ijon Ratusan Miliar 💥💥💥

Berdasarkan penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidik KPK, Achmad Taufik Husein, perkara ini terbilang sangat komplek karena melibatkan gurita Aktor Politik dan swasta di Jawa Timur. Konstruksi perkara pada Klaster ini berpusat pada peran Anwar Sadad (AS), Anggota DPR RI terpilih periode 2024 – 2029 yang saat peristiwa pidana terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 – 2024.

KPK membeberkan bahwa Anwar Sadad diduga mendapat jatah alokasi pengelolaan dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) dewan dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 291,5 Miliar selama periode 2019 – 2022.

“AS diduga menetapkan syarat pemberian ‘commitment fee’ di awal atau ijon sebesar 15 hingga 20 persen bagi koordinator lapangan atau pihak swasta yang ingin mencairkan atau menggeser alakosi dana hibah tersebut ke daerah pemilihannya,” ungkap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah dana tersebut dicairkan, potongan tambahan kembali ditarik hingga total komitmen fee mencapai 20 sampai 25 persen.
Dari skema lancung ini, Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), diduga menerima uang ijon sekurang – kurangnya sebesar Rp 6,9 miliar dari para penyuap. Rincian setoran suap tersebut meliputi:

* M. Fathullah menggelontorkan uang sebesar Rp 3,61 miliar demi memuluskan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

* Achmad Yahya menyetor Rp 1,87 miliar untuk mengamankan proyek dana hibah senilai Rp 14,8 miliar.

* Ra. Wahid Ruslan menyerahkan Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan jatah alokasi sebesar Rp 28,9 miliar.

* Moch. Mahrus bertindak sebagai penyetor lainnya yang ikut mengijon jatah dana dari kantong Anwar Sadat.

KPK menegaskan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus yang menyeret total 21 tersangka ini hingga akhir tahun. Sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, lembaga antirasuah ini juga telah menyita aset senilai Rp 22 miliar milik Anwar Sadad dan beberapa pihak swasta berupa tanah, ruko, apartemen, hingga Gedung Olah Raga (GOR).

Anwar Sadad di Ujung Tanduk, Aktivis Anti – Korupsi Desak Penahanan 💥💥💥

Dijebloskannya Mahrus ke dalam sel tahanan langsung memicu respon emosional dan antusiasme tinggi dari berbagai aktivis pegiat anti – korupsi. Keberanian KPK dalam menindak anggota dewan aktif dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lembaga ini tidak pandang bulu. Namun, para aktivis mengingatkan bahwa penahanan empat tersangka / penyuap ini hanyalah babak pembuka. Target utama sesungguhnya adalah sang aktor intelektual penerima suap, yakni “Anwar Sadad”.

“Penahanan Moch. Mahrus hari ini adalah bukti nyata bahwa bukti – bukti yang dikantongi KPK sudah sangat benderang,” ujar salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil anti – korupsi.
“Kini, tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda. Posisi Anwar Sadad dan Tersangka lainnya kini berada di Ujung Tanduk.

Publik menunggu keberanian KPK untuk segera memakaikan rompi orange kepada sang mantan pimpinan DPRD Jatim tersebut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, atau negosiasi politik.”

Para aktivis menegaskan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendongkrak kesejahteraan kelompok masyarakat kecil di daerah Jawa Timur, justru dijadikan komoditas Bancakan oleh para elite politik. Oleh karena itu, penahanan seluruh aktor penerima suap mutlak dilakukan demi memberikan efek jera dan menuntaskan rasa keadilan masyarakat Jawa Timur yang hak – hak anggarannya telah dirampas.

Dengan ditahannya Mahrus, kini giliran Anwar Sadad dan kroni penerima lainnya kini tinggal menunggu waktu.

Akankah jerusi besi KPK segera menyambut sang Anggota DPR RI yang terlibat kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Publik kini terus mengawal ketat setiap jengkal perkembangan kasus “MEGAKORUPSI” ini ….!!! 💥💥💥

redaksi

Related Articles